KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP SEKTOR WISATA PERAIRAN DAN PENGEMBANGAN WISATA PERAIRAN
Hallo sobat baca semua,kenalin aku ubbek,salah satu mahasiswa Institut Pariwisata Trisakti jakarta yang mendapat beasiswa program KIP Kuliah 2021,kali ini aku akan mengajak sobat baca untuk mengetahui tentang Kebijakan pemerintah terhadap sektor wisata perairan dan pengembangan wisata perairan
Selamat membaca sob.....
Wisata perairan atau lebih dikenal dengan dalam bahasa perundang undangan di Indonesia dengan istilah wisata tirta merupakan salah satu kegiatan wisata yang di kembangkan di indonesia,wisata tirta merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan air atau lakukan di perairan pantai,danau dan sebagainya
PERATURAN WISATA PERAIRAN
Peraturan mengenai wisata tirta berpijak pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan wisata tirta sebagai salah satu usaha pariwisata (Pasal 14). Wisata tirta menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta, merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk
KONSEP PENGATURAN USAHA WISATA
Pariwisata diyakini sebagai salah satu cara untuk pengembangan masyarakat serta pembangunan wilayah. Kemajuan pariwisata diharapkan menjadi pemicu kemajuan suatu wilayah serta kemajuan masyarakatnya.Memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan masyarakat. Peraturan perundangan telah mengatur mengenai peran dan kedudukan masyarakat yakni pada skala usaha mikro, kecil menengah dan koperasi. Selain itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/ kota) diharuskan menyusun kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Selain itu, pemerintah juga diharuskan memfasilitasi kemitraan usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar
BADAN HUKUM
1. Â Menurut Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta, BAB II tentang Jenis dan Bentuk Usaha Pasal 6 ialah bahwa "Usaha penyediaan sarana wisata tirta diselenggarakan oleh badan usaha atau perseorangan".
2. Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan, pengusaha jenis usaha wisata tirta dapat berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum dan bisa juga merupakan usaha perseorangan atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      PERMODALAN WISATA TIRTA
Menurut peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 tentang tata cara pendaftaran usaha wisata tirta Bab VII tentang pendanaan pasal 23, jika dikelola oleh perseorangan maka modal berasal dari perorangan maupun investor yang menanamkan modal usahanya, sedangkan apabila usaha wisata tirta tersebut pelaksanaan dan pengawasannya untuk tingkat kabupaten/kota pendanaannya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) kabupaten/kota
PERIKANAN DARI WISATA TIRTA
- Izin usaha wisata tirta adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan tempat, fasilitas peralatan, dan perlengkapan untuk berolahraga atau ketangkasan, baik di darat, air maupun di udara serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa, pelayanan makan dan minum.
- menurut Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 tentang usaha penyediaan sarana wisata tirta, izin usaha penyediaan sarana wisata tirta yang selanjutnya disebut izin usaha adalah izin usaha yang diperlukan bagi badan usaha atau perorangan yang menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata tirta.