Mohon tunggu...
Ubaidillah Bin Zarkasyi
Ubaidillah Bin Zarkasyi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Hidupku Matiku Hanya Untuk-MU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Faktor Pendukung Program Indonesia Emas 2045

31 Mei 2024   02:06 Diperbarui: 31 Mei 2024   05:55 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apabila banyak peserta didik yang diterima di lembaga pendidikan favorit maka akan semakin banyak peminat dari lembaga pendidikan tersebut dan juga menjadikan atau mempertahankan akreditasi dari lembaga pendidikannya sehingga dana pendidikan yang didapatkan dari kementrian terkait juga lebih besar. Dan akibat yang paling fatal adalah ketika ilmuwan yang tidak jujur tersebut sudah bekerja dan mengabdi baik kepada negara maupun swasta dapat dipastikan akan melakukan hal-hal kotor seperti suap, korupsi dan lainnya.

Indonesia dengan kekayaan yang sangat melimpah seperti sumber daya manusia yang sangat banyak dan juga cerdas-cerdas pula dan lagi sumber daya alam seperti luasnya hutan, sawah, dan ladang serta panjangnya garis pantai merupakan sebuah rumah bagi jutaan flora dan fauna serta hasil tambang yang melimpah yang apabila dimanfaatkan dengan maksimal oleh orang-orang cerdas saja masih belum cukup namun juga harus orang tersebut harus minimal memiliki kejujuran atau nilai-nilai prinsp yang diajarkan dalam agama yang dapat membuat penduduk di Indonesia hidup dengan sejahtera. 

Lantas mengapa dengan kekayaan itu namun bahkan sampai hampir Indonesia berusia 79 tahun masih belum mampu menyejahterakan seluruh penduduknya, padahal mereka yang mengelola juga dahulunya mengenyam pendidikan yang mana mempelajari ilmu umum dan juga ilmu agama di lembaga pendidikan asalnya bahkan sebagian besar diantara mereka belajar sampai di perguruan tinggi yang statusnya apabila ingin lulus harus menjadi ilmuwan untuk meraih gelar strata satu, strata dua, apalagi strata tiga.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dengan jumlah 275.773,8 ribu jiwa dengan 86,7% diantaranya adalah penduduk muslim sekitar 239.095,8 ribu jiwa.[Badan Pusat Statistik, Jumlah Penduduk Muslim di Indonesia Tahun 2022, 2022] sehingga menjadikan Indonesia sebagai jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia. Terbukti dengan jumlah pondok pesantren di Indonesia yang mencapai 36.600 dengan jumlah santri setiap tahun mencapai 34 juta dan jumlah kiai / ustadz mencapai 370 ribu[Kemenag, Jumlah Santri dan Kiai / Ustadz di Indonesia Tahun 2023, 2023] serta ditambah dengan jumlah mahasiswa di Indonesia di perguruan tinggi negeri dan swasta mencapai 7.875.281.[Badan Pusat Statistik, Jumlah Mahasiswa di Indonesia Tahun 2022, 2022] Data tersebut menunjukkan betapa banyaknya para pelajar muslim dan ilmuwan muslim yang ada di Indonesia.

Faktor kedua ini menjadi penyubur atau pupuk akhlaq dari generasi-generasi emas agar peluang generasi emas tumbuh dengan subur tanpa adanya hama yang berani menggoda generasi emas untuk memberikan iming-iming yang pada akhirnya akan membuat generasi emas ini terjerumus pada keterlibatan mereka dalam pelanggaran-pelanggaran aturan yang telah dibuat oleh Tuhan dan juga oleh para pendiri bangsa.

Faktor etiga, sistem penegakan hukum di Indonesia. Data tersebut menjadi tanda tanya ketika Transparancy International Indonesia (TII) merilis hasil perhitungan data Corruption Pereption Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yaitu 19,4 pada tahun 1995, 17 pada tahun 2000, 22 pada tahun 2005, 28 pada tahun 2010, 36 pada tahun 2015, 37 pada tahun 2020 dan kembali merosot empat poin dari 38 pada tahun 2021 menjadi 34 pada tahun 2022 dari skor bersih korupsi 100, selain itu peringkat Indonesia juga turun dari 96 pada tahun 2021 menjadi 110 pada tahun 2022.[Transparancy International Indonesia, Grafik Indeks Presepsi Korupsi di Indonesia, 2023]

Data tersebut diperkuat dengan banyaknya koruptor di Indonesia yang ditangkap oleh KPK, sejak Lembaga yang dibentuk pada era Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri tahun 2002, seperti kasus korupsi pada jajaran mentri saja pada era presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarno Putri terdapat tiga mentri yang ditangkap oleh KPK diantaranya yaitu: Pertama, Mentri Kelautan dan Perikanan yang merugikan negara sebanyak Rp31,7 miliar namun hanya dihukum selama 4,5 tahun saja. Kedua, Mentri Kesehatan yang korupsi 32 alat kesehatan rumah sakit di Indonesia timur namun hanya didenda 2,3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ketiga, Mentri Dalam Negeri yang mengkorupsi pengadaan 208 mobil pemadam kebakaran sehingga merugikan negara sebanyak Rp.97,2 miliar pada tahun 2003-2005 namun hanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Pada era Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (2004 – 2014) terdapat lima mentri yang ditangkap oleh KPK diantaranya yaitu, Pertama, Mentri Sosial yang juga menjabat pada era presiden kelima ini mengkorupsi pengadaan sapi impor, kain sarung, dan mesin jahit sehingga merugikan negara sebanyak Rp33,7 miliar namun hanya dihukum 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Kedua, Mentri kesehatan yang mengkorupsi pengadaan alat kesehatan sehingga merugikan negara sebanyak RP5,7 miliar namun hanya dihukum 2 bulan penjara dan denda Rp200 juta. 

Ketiga, Mentri Pemuda dan Olahraga yang mengkorupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sehingga mrugikan negara sebanyak Rp463,391 miliar namun hanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keempat, Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sekaligus merangkap sebagai Mentri Kebudayaan dan Pariwisata mengkorupsi dana negara untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara sebanyak Rp5,073 miliar namun hanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Kelima, Mentri Agama yang mengkorupsi dana ibadah haji dan dana operasional mentri sehingga merugikan negara sebanyak Rp27 miliar dan 17 juta riyal Saudi namun hanya dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Pada era Presiden Indonesia ketujuh, Joko Widodo (2014 – 2024) sampai saat ini Mei 2023 sudah setidaknya terdapat enam mentri dan satu wakil mentri  yang ditangkap oleh KPK, diantaranya yaitu, pertama, Mentri Sosial yang menerima suap terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebanyak Rp2,25 miliar namun hanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Kedua, Mentri Pemuda dan Olahraga yang menerima suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifiksi dari sejumlah pihak lainnya sebesar Rp11,5 miliar namun hanya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Ketiga Mentri Kelautan dan Perikanan yang menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp25,7 miliar dari eksportir BBL namun hanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Keempat, Mentri Sosial yang menerima suap terkait pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah JABODETABEK sebesar Rp32,48 miliar namun hanya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dan Kelima, Mentri Komunikasi dan Informatika yang mengkorupsi proyek BTS Bakti Kominfo sebesar Rp8,7 triliun yang hanya dihukum dau tahun penjara dan denda Rp15, 5 miliar, keenam Mentri Pertanian yang melakukan pemerasan, gratifikasi, pencucian uang, pengadaan vaksin penyakit mulut dan kuku, kepemilikan senjata api, dan beberapa kasus lainnya yang merugikan negara sekitar Rp4,464 miliar, dan terakhir ada wamenkumhan yang terjerat kasus gratifikasi sebanyak Rp7 miliar rupiah dari pengusaha Helmut. [IdnTimes, Daftar 13 Mentri d Indonesia yang Terjerat Korupsi, 2023; Tempo Eksklusif, Apa Saja yang Menjerat SYL, 2023]

Selain itu pada era presiden Joko Widodo selama dua periode (sudah sekitar lebih dari 8 tahun) masa kepemimpinannya sejak Oktober 2014 hingga hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2022 sebanyak 10 gubernur dan 96 bupati atau walikota yang tertangkap korupsi, diantaranya: Pertama tahun 2015 ada 6 kepala daerah yakni: Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Papua, Bupati Empat Lawang, Bupati Pulau Morotai, Bupati Musi Banyuasin. Pada tahun 2016 ada 11 kepala daerah yakni: Bupati Subang, Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Banyuasin, Walikota Madiun, Bupati Tanggamus, Bupati Buton, Bupati Nganjuk, Walikota Cimahi, Bupati Klaten, Bupati Rokan Hulu, Bupati Sabu Raijua. Pada tahun 2017 ada 9 kepala daerah yakni: Gubernur Bengkulu, Walikota Tegal, Bupati Batubara, Walikota Batu, Walikota Cilegon, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Konawe, Walikota Mojokerto, Bupati Pamekasan. Pada tahun 2018 ada 30 yakni: Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati Halmahera Timur, Gubernur Jambi, Bupati Jombang, Bupati Ngada, Bupati Subang, Bupati Lampung Tengah, Walikota Kendari, Bupati Kepulauan Sula, Walikota Malang, Bupati Bandung Barat, Bupati Mojokerto, Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Buton Selatan, Bupati Purbalingga, Bupati Tulungagung, Walikota Blitar, Bupati Bener Meriah, Gubernur Aceh, Bupati Labuhanbatu, Bupati Lampung Selatan, Walikota Pauruan, Bupati Malang Bupati Bekasi, Bupati Cirebon, Bupati Cianjur, Bupati Jepara, Bupati Phakpak Bharat, Bupati Kebumen. Pada tahun 2019 ada 11 yakni: Bupati Mesuji, Bupati Talaud, Gubernur Kepri, Bupati Kudus, Bupati Bengkayang, Walikota Dumai, Bupati Lampung Utara, Bupati Indramayu, Walikota Medan, Bupati Kota Waringin Timur, Bupati Muara Enim. Pada tahun 2020 ada 8 yakni: Bupati Solok Selatan, Bupati Bengkalis, Walikota Tasikmalaya, Bupati Sidoarjo, Bupati Kutai Timur, Bupati Benggai Laut, Walikota Cimahi, Bupati Labuhanbatu Utara. Pada 2021 ada 10 yakni: Gubernur Sulawesi Selatan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Nganjuk, Bupati Probolinggo, Bupati Banjarnegara, Bupati Kaloka Timur, Bupati Musi Banyuasin, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Muara Enim, Bupati Hulu Sungai Tengah. Pada 2022 ada 11 yakni: Walikota Bekasi, Bupati Penajam Pasir Utara, Mantan Gubernur Riau, Bupati Langkat, Bupati Bogor, Walikota Ambon, Gubernur Papua, Bupati Mamberanao Tengah, Bupati Pemalang, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Bupati Bangkalan.[Jurnalislam.com, Partai Kepala Daerah Juara Korupsi di Era Jokowi, 2022]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun