Mohon tunggu...
Dian Andriani
Dian Andriani Mohon Tunggu... Desainer - Andriani0212

Tetaplah menjadi manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penolakan Masyarakat Terhadap UU KPK

3 Oktober 2019   09:50 Diperbarui: 3 Oktober 2019   10:43 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan perwakilan rakyat(DPR) sepakat membawa pembahasan revisi UU Nomor 30 tahun 2002,tentang komisi pembrantasan korupsi (KPK) ke rapat Paripurna hari selasa (17\9) untuk di sah kan .Keputusan DPR ini di ambil di tengah suara KPK dan suara publik yang meminta revisi di tangguhkan. sikap presiden joko widodo tidak responsif dalam merespon aksi-aksi di sejumlah daerah yang menuntut pencabutan UU tentang komisi pembrantasan korupsi (KPK ) versi revisi yg telah di laksanakan DPR .

Proses pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintahan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah menjadi sorotan,karena hanya 11 hari yang d butuhkan ketika pengajuan draf pembahasan dari panitia kerja.

Padahal presiden Joko Widodo punya waktu 60 hari dalam proses pembahasan UU KPK.Pro dan kontra yang muncul karena sejumlah revisi dinilai akan melemahkan kinerja kerjan KPK. 

Namun presiden Joko Widodo menyatakan menolak tuntutan pencabutan UU KPK dan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU.Mestinya suara masyarakat itu bisa di respon oleh presiden secara konstitusional. Cara konstitusional itu dapat di lakukan menerbitkan peraturan pemerintah.

Presiden Joko Widodo menolak dalam tuntutan mencabut UU tentang komisi pembrantasan korupsi (KPK) dan akhirnya sikap ini menunjukkan bahwa janji penguat pembrantasan dan penguat KPK bersifat semu. 

Proses revisi UU KPK kali ini cacat secara prosedural karena dilakukan secara diam diam dan secara tersembunyi tanpa melibatkan KPK sekali,apalagi mendengarkan khalayak.Bahkan mereka dengan gagahnya mengatakan"saya tidak butuh publik",semakin absult ketika DPR merasakan hari-hari akhir masa tugasnya untuk merevisi UU KPK.

Revisi UU KPK ini bukanlah untuk membrantas korupsi.Koruptor memang tak kehabisan cara,mereka tak pernah kehabisan jurus.sekali mereka gagal namun upaya mereka semakin bahaya dan sangat mungkin berhasil.

Mereka yang kerab bersengketa yang rutin bertengkar,yang selalu serang mulut,tiba-tiba serentak mengucapkan "iya" pada revisi UU KPK.Wajar,jika kita curiga,Terlalu kentara cara-cara mereka.Calon pimpinan KPK yang bermasalah dalam etika,justru dipilih menjadi DPR dengan suara bulat dan terbanyak.

Ketika KPK sulit di beli,pilihannya adalah di kebiri.Mirisnya lagi kali ini di restui oleh presiden Joko Widodo.Dan inilah yang paling berbahaya dari pada korupsi,ketika rakyat sudah tidak percaya lagi pada pemimimpinnya sendiri.

Kita semua perlu bukti bahwa politik tidak akan abai dan tuli.Kita menuntut suara yang berlagak luapa dengan menggunakan mata dan telinga.

Langit memang terlihat mendung,badai semakin merundung.Basa-basi tidak d perlukan lagi,krisis sudah terpampang hari ini.Mungkin saja kita akan kalah tapi kita bukanlah pecundang yang pasrah,yang sudah gantung sepatu sebelum pertandingan di mulai, yang sudah menunduk dalam-dalam sebelum peluit panjang.Kita tidak rela melempar handuk ke lantai kaena kita belom sudi melihat KPK terberai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun