sudah hampir satu tahun berjalan E-Ktp masih belum dapat diterapkan dengan baik. Program andalan dari kementrian dalam negeri ini menjadi sorotan utama di beberapa media masa akhir-akhir ini. Mengapa? Kemajuan yang dirasakan hanya sedikit menjadi cecaran dari banyak pihak. Bukan karena pemerintah tidak becus dalam menyelenggarakan program ini, namun karena banyak kendala yang ternyata menjadi penghambat utama dalam keberhasilan program nasional ini.
Pemerintah memang terlambat dalam mengatur kependudukan. Dari awal kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintah baru membuat Undang-undang tentang kependudukan tahun 2006 yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan. Padahal dalam semangat UUD ’45 telah ditulis dalam pasal 26 ayat 2 bahwa penduduk diatur oleh negara dalam undang-undang. memang sangat terlambat sekali Indonesia dalam membenahi kependudukan. Keterlambatan ini menimbulkan banyak masalah, apalagi di era otonomi daerah yang membutuhkan validitas data kependudukan sebagai dasar jumlah Pemilih pada pemilihan umum presiden dan pemilihan umum kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menargetkan bahwa E-KTP akan selesai pada akhir Desember tahun 2012 ini. Target yang dibuat ini bukanlah asal keluar dari mulut, tapi dari diskusi yang dilakukan dengan ahli dan staf yang ada. Target ini juga menjadi tuntutan dari pemerintah agar pemilu pada 2014 dapat dilaksanakan dengan penuh keterbukaan dan kejujuran.
Banyak komentar miring yang mengalir dari mulut para pengamat serta para akademisi. Terkhusus pada ketetapatan waktu penyelenggaraan eKTP. Program yang menyita banyak perhatian masyarakat Indonesia ini telah membuang banyak waktu dan tenaga, menyita sebagian kepentingan dan keperluan. Telah menjadi arena bagi masalah masalah baru dalam pelaksanaannya.
Pemerintah hanya menargetkan dan memberi tugas kepada pemerintah daerah agar melaksanakan program ini dengan baik. Pemerintah hanya memberikan order tanpa mengetahui tantangan yang sangat besar dalam penyelenggaraannya di daerah. Pemerintah terkesan hanya memberikan umpan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program ini, namun pemerintah tidak memberikan kailnya. karena kurangnnya dana daerah untuk menanggulangi biaya pembuatan eKTP yang sangat mahal Sehingga seakan akan program ini hanya menjadi pepesan kosong yang akhirnya tidak ada manfaatnya..
Sebaiknya pemerintah khususnya kementrian dalam negeri berbenah dan mengevaluasi program ini. Apakah masalah masalah dilapangan dapat segera diatasi dan ditanggulangi. Semakin lama pemerintah membiarkan masalah berlanjut, maka semakin jauh pula program ini dapat terlaksana tepat pada waktunya.
kita doakan saja bersama sama, semoga program ini dapat berjalan dengan baik, karena program ini akan sangat bermanfaat sekali bagi kemajuan Negara Indonesia dimasa depan nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H