Mohon tunggu...
Adhityo N Barsei
Adhityo N Barsei Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Orang sering kesulitan memahami apa yang saya sampaikan. Mungkin lewat tulisan saya bisa memberikan pemahaman lebih sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Three C (Ciamis Child Complaint): Layanan Whistleblower dalam Pemberantasan Kekerasan terhadap Anak

26 April 2022   09:15 Diperbarui: 26 April 2022   09:18 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus kekerasan terhadap anak semakin meresahkan dari tahun ke tahun. Menurut data Kementerian PPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak paling sering terjadi di rumah. Pelakunya pun tidak jauh – jauh, P2TP2A Jawa Barat mengatakan sebanyak 38% pelaku kekerasan adalah orang terdekat, diantaranya orangtua. Pada kasus lain juga ditemukan bahwa pelaku kekerasan juga berasal dari saudara, guru bahkan ustadz. Kasus pencabulan terhadap 12 santriwati di sebuah pondok pesantren di Cibiru, Bandung akhir tahun lalu, merupakan puncak dari sederetan kasus kekerasan yang dialami anak – anak di Indonesia. Rata – rata, kasus seperti ini terjadi berulang kali karena korban merasa diancam sehingga tidak bisa melapor. Selain itu, salah satu penyebab kasus pencabulan terhadap 12 santriwati terjadi bertahun – tahun adalah akses keluar masuk pesantren sangat tertutup dan jauh sehingga korban kesulitan untuk keluar dan melaporkannya ke pihak berwenang. Fenomena ini seakan – akan menjadi ‘lingkarang setan’ dan penyebab kenapa kasus kekerasan terhadap anak sulit untuk diberantas.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis memiliki permasalahan yang sama dengan fenomena di atas. Kasus yang ada di Kabupaten Ciamis tahun 2016 tercatat ada 4 kasus dan tahun 2017 sebanyak 6 kasus dan tercatat lebih sedikit dari kenyataan di lapangan. Jauhnya akses layanan pengaduan, malu untuk melaporkan, dan ancaman terhadap korban merupakan penyebab mengapa kasus kekerasan terhadap anak sulit diselesaikan. 

Maka, sejak tahun 2018 DPPKBP3A meluncurkan aplikasi Three C (Ciamis Child Complaint), sebagai layanan whistleblower dalam pemberantasan kekerasan terhadap anak. Menurut Mahkamah Agung, whistleblower adalah pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Layanan inovatif ini memberikan privasi dan keamanan identitas bagi pelapor, sehingga kedepannya masyarakat, keluarga bahkan korban tidak takut lagi untuk mengungkapkan adanya kasus kekerasan terhadap anak yang dialaminya.

Inovasi Three C

Sumber: https://threec.ciamiskab.go.id
Sumber: https://threec.ciamiskab.go.id

Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara DPPKBP3A, P2TP2A, dan Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis (FRANCIS) dengan Dinas Kominfo Kabupaten Ciamis. Langkahnya sangat sederhana, (1) pelapor atau whistleblower cukup mengakses https://threec.ciamiskab.go.id melalui laptop atau smarphone, (2) kemudian melakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun atau melakukan login, (3) pelapor kemudian diminta untuk mengisi beberapa kolom informasi yang diminta. Selanjutnya laporan akan masuk dan ditindaklanjuti operator untuk melakukan verifikasi dan turun ke lapangan.

Inovasi ini sangat bermanfaat bagi pengguna, dimana pada tahun 2021 terdapat 3 orang pelapor yang terdiri dari keluarga korban dan korban mengatakan bahwa mereka merasa lebih aman dan jauh dari intimidasi karena identitas pelapor yang sulit untuk diketahui oleh pelaku. inovasi Three C juga telah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. inovasi ini memiliki manfaat sejauh ini, diantaranya adalah:

  • Mengurangi kekerasan dan pelecehan seksual yang rentan dialami anak. Hal ini dapat dilihat dari adanya tren penurunan kasus pada tahun 2020 dan 2021 dibandingkan dengan tahun 2018 dan 2019. 
  • Membantu mempercepat / memudahkan pengaduan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. Data dari DPPKBP3A Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 – 2021 terdapat 18 laporan yang masuk melalui aplikasi Three C.
  • Memberikan informasi sekaligus pemahaman terhadap pentingnya penegakan hak-hak anak untuk hidup yang layak tanpa kekerasan dan diskriminasi di kehidupan masyarakat. Stakeholder dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Unit PPA Polres Ciamis semakin bersinergi secara intensif dalam memberikan edukasi dan pendekatan terhadap keluarga dan masyarakat yang terdampak.
  • Mendorong semua pihak untuk berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang peka terhadap hak-hak anak, permasalahan dan penyelesaiannya. Beberapa stakeholder eksternal seperti Forum Anak Kabupaten Ciamis, LSM Perlindungan Anak, dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) terlibat aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan melemahnya perekonomian dan daya beli, tapi juga menyebabkan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak. Di Jawa Barat, kenaikan kasus kekerasan tahun 2020 meningkat 3 kali lipat  atau 389 kasus dibanding tahun 2019 yaitu 95 kasus, kemudian tahun 2021 kembali mengalami peningkatan sebesar 30% atau 505 kasus dibanding tahun 2020. Pelaku kembali melibatkan orangtua yang rentan secara emosional dalam mendampingi anak mereka yang menyelenggarakan sekolah di rumah. 

Layanan pengaduan merupakan salah satu bentuk perlindungan anak dari kekerasan. Layanan Three C dapat menjadi solusi bagi pemerintah daerah lainnya karena dapat menjawab permasalahan anak yang selama ini tidak berani melapor karena merasa diancam dan takut identitasnya diketahui oleh pelaku. Layanan ini justru melindungi korban atau pelapor dari kerabat atau masyarakat dari pelaku dan membantu Dinas dan Organisasi terkait dalam memberantas kekerasan terhadap anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun