Mohon tunggu...
Adhityo N Barsei
Adhityo N Barsei Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Orang sering kesulitan memahami apa yang saya sampaikan. Mungkin lewat tulisan saya bisa memberikan pemahaman lebih sederhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pentingnya Penataan PNS dalam Reformasi Birokrasi

13 April 2018   13:31 Diperbarui: 14 April 2018   06:56 1906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya pemerintah dalam penyelenggaraan kebijakan dan pelayanan publik terus dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi. Guna menciptakan reformasi birokrasi yang efektif dan efisien pemerintah terus berbenah mulai dari menata manajemen ASN, melakukan kajian, berinovasi hingga penataan anggaran belanja untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.

Dalam road map reformasi birokrasi 2015-2019 terdapat 8 area perubahan reformasi birokrasi, yaitu : manajemen perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan peraturan perundang -- undangan, penataan sumber daya manusia, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Selain pengembangan kompetensi ASN, secara kuantitas dibutuhkan juga kesesuaian sebaran PNS dengan jumlah penduduk dan keuangan negara (APBN dan APBD). Banyaknya jumlah penduduk maka akan semakin tingginya kebutuhan PNS dalam memenuhi kebutuhan pelayanan. Begitu juga jumlah PNS diharapkan berbanding lurus dengan populasi penduduk suatu daerah agar tata kelola pemerintahan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data terbaru BKN per Desember 2016, rasio jumlah PNS (4.374.341 orang) versus jumlah penduduk Indonesia (259,372,496 jiwa) adalah 1,7%. Menurut Worldbank, rasio ini masih di bawah angka 2% dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura 2,5% dan Malaysia 3,7%. Dalam konteks Indeks Pembangunan Manusia (IPM) rasio yang masih rendah ini berdampak pada ketersediaan tenaga pendidik dan kesehatan di level pemerintah daerah.

Layanan pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar warga negara dalam memperoleh pendidian dan kesehatan yang layak. Menurut saya, rasio tenaga pendidikan dan kesehatan merupakan prioritas utama dalam penataan PNS.

Kemendikbud, 2017/www.123rf.com
Kemendikbud, 2017/www.123rf.com
Gambar diatas merupakan persebaran rasio jumlah guru versus jumlah siswa sekolah negeri. Jika dilihat, masih ada ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan guru di berbagai daerah khususnya daerah timur seperti sebagian besar Sulawesi, Maluku dan Ambon. Hal ini akan berdampak pada kualitas akses pelayanan pendidikan di daerah yang kekurangan guru sehingga dapat mempengaruhi IPM daerah tersebut.

Demikian halnya dengan persebaran tenaga medis. Menurut data KKI 2016, meskipun distribusi Perawat dan Bidan sudah cukup merata di Indonesia, namun untuk tenaga dokter masih memiliki ketimpangan yaitu terpusat di pulau jawa seperti Jakarta dan Jogja. Daerah Indonesia bagian timur seperti Papua, NTT, Maluku dan Maluku Utara masih minim tenaga dokter. Jika hal ini terus dibiarkan akan, masyarakat yang tinggal didaerah tersebut akan semakin kesulitan untuk mendapatkan fasilitas tenaga kesehatan.

Bagaimana seharusnya langkah pemerintah dalam melakukan penataan guru dan dokter? Pemerintah daerah dan pusat perlu mengkaji lebih dalam mengenai standar proposional guru dan dokter terhadap jumlah penduduk, faskes (UPT, Puskesmas dan Rumah Sakit), dan jumlah sekolah. Sampai saat ini, masih belum ada rasio ideal mengenai komposisi tersebut sehingga di daerah timur masih banyak ditemukan kekosongan tenaga medis namun fasilitas kesehatan sudah tersedia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, 131 daerah menghabiskan lebih dari 50% APBD untuk belanja PNS. Akibatnya, pemerintah daerah tersebut tidak bisa menambahkan alokasi kebutuhan PNS. Untuk itu, menurut penulis dirasa perlu adanya kebijakan mutasi pegawai dari daerah belanja pegawai diatas 50% ke daerah yang memiliki belanja pegawai dibawah 50%. Tujuannya dalam rankga penataan PNS dan mengurangi belanja pegawai yang terlalu tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun