"Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undanganlangsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah"
Penjelasan pasal tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa inovasi bukanlah sesuatu yang mengubah tatanan kebijakan pemerintah daerah melainkan compatibel dengan nilai -- nilai, norma -- norma dan hukum. Artinya, sesuatu ide atau gagasan yang dalam pelaksanaannya melanggar kebijakan dan aturan hukum maka dapat dipastikan hal tersebut bukanlah inovasi. Jadi, tidak perlu takut untuk berinovasi karena inovasi itu sendiri memiliki payung hukum dan dorongan langsung dari pemerintah pusat.
Selain kebijakan perundang-undangan, pemerintah daerah juga harus mengetahui bahwa inovasi tidak seberat yang dihadapi. Inovasi sebetulnya bersifat sederhana, yaitu tidak memerlukan anggaran besar dan kegiatan jangka panjang untuk memulainya.Â
Pada akhir tulisan ini saya mengutip quotes dari tinybuddha.com : dont be afraid to change. You may lose something good. But you may gain something even better. Jangan takut untuk berinovasi. Anda mungkin kehilangan sesuatu yang bagus. Tapi anda mungkin akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih baik dengan berinovasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H