Pembukaan lahan, perluasan perkebunan, dan harapan kenaikan negara maju-modern yang berujung pada kapitalisasi lahan dan deforestasi hutan. Hutan Indonesia adalah hutan terluas di dunia. Dilansir dari earth.org tahun 2020, Indonesia melakukan hampir 10 juta hektar pembukaan lahan terbesar dalam dua dekade terakhir. Hutan Indonesia menyimpan banyak spesies langka hewan dan tumbuhan yang membantu ekosistem untuk stabil. Pengurangan polusi udara, suhu lingkungan, ruang penyimpanan air, dan keragaman aneka hayati sangat berarti bagi manusia. Goals peningkatan kemajuan ekonomi saling beradu dengan ketersediaan lahan dan kemajuan teknologi yang tentunya berdampak pada pengurangan luas hutan. Deforestasi atau penggantian lahan hutan dengan lahan yang lebih profitable.
Bergesernya titik lingkungan tempat hidup manusia akan bergeser pula pada kesehatan dan ketahanan kehidupan manusia. Contoh nyata adalah naiknya suhu dunia akan mencairkan es di kutub. Ketinggian pasang laut akan meningkat yang menyebabkan beberapa daerah yang berada di sisi laut akan tenggelam. Tak hanya itu, ekosistem laut pun akan mengalami kesulitan adaptasi. Laut yang menjadi sumber pencaharian, sumber makanan, dan keamanan secara geografis juga akan terancam. Hutan dan laut adalah ekosistem dunia yang saling berkaitan. Namun, Kembali pada pertanyaan, apakah negara tidak boleh maju?
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Ar-Rum : 41
Bagaimana menyelaraskan alam dengan kemajuan peradaban? Pengaturan tentang lahan harus diperjelas. Dalam negara Islam khilafah, akan ada pemetaan yang sudah menjadi blueprint bagi negara dalam mengembangkan urusan rakyatnya. Geomapping akan diterapkan. Geomapping sendiri adalah suatu proses untuk melakukan identifikasi lokasi daerah, karakteristik, dan demographic area yang dituangkan dalam peta. Pemetaan ini bukan hanya untuk alamat atau identitas semata, tetapi juga akan diplotkan dengan Geographic information system yang terintegrasi dengan karakteristik alam setiap daerah. Apakah kandungan tanah subur untuk berkebun atau tanam? Apakah daerah tersebut cocok untuk mengadakan pemukiman yang aman dari bencana? Apakah akan cocok teritorialnya untuk dibangun perkantoran dengan gedung pencakar langit? Hal ini akan melibatkan tidak hanya ahli sipil dan tatakota melainkan semua sektor. Ekonomi, geologis, kesehatan, arsitektur, sosial, sumber daya, dan ahli yang menunjang lainnya.
Perluasan lahan diatur dalam islam, yang pertama adalah kepemilikan lahan dibagi menjadi kepemilikan umum  yang diatur negara dan pemilikan individu. Pengolahan negara mencakup hajat banyak orang seperti adanya penambangan, sumber air, dan sebagainya yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat. Setiap orang yang memiliki lahan individu dan menelantarkannya selama tiga tahun akan diambil dan dikelola pemerintah atau diberikan kepada yang lain. Pembukaan penggarapan lahan haruslah merujuk pada ahli dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat seperti yang sudah dituliskan pada tata kota negara. Sehingga dari tahun ke tahun deforestasi terkendali dengan penanaman kembali (reboisasi) diatur dengan baik. Negara juga akan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggar regulasi atau peraturan.
Infrastuktur dan area akan tersusun dengan baik, pemukiman warga tidak perlu untuk membuka lahan ke area gunung ataupun ke area dengan kontur yang kurang aman sehingga ketenangan dan keselamatan umat pun terjaga. Begitu juga politik dan perkembangan ekonomi akan diselaraskan dengan blueprint yang sudah dibuat.
-Najma Putri-
Komunitas Muslimah Rindu Surga Bandung
Sumber :
Pengelolaan Lahan Pertanian menurut Islam -- Muslimah News
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H