BPBD. Sahabat kompasiana mungkin ada yang pernah mendengar atau sudah familiar dengan istilah tersebut? Atau mungkin, sahabat kompasiana baru mendengar istilah itu kali ini? Iya, BPBD adalah singkatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurut Wikipedia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Adapun tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai yang dicantumkan di web nya https://bpbd.jakarta.go.id/, adalah sebagai berikut.
Tugas BPBD:
Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pra Bencana, Tanggap Darurat Bencana dan Pasca Bencana secara adil dan setara serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan;
menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
Melaksanakan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah;
Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Kepala Daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;