Mohon tunggu...
Tyas nur fadhillah
Tyas nur fadhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Hukum dan Pelanggaran Etik Berbeda?

28 Oktober 2022   09:56 Diperbarui: 28 Oktober 2022   10:10 3226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sih beedanya pelanggaran etik sama pelanggaran hukum??


Pastinya  berbeda ya teman, Setiap profesi manapun pasti ada namanya kode etik baik itu notaris, polisi, Jaksa, Hakim semua yang membawa satu jabatan publik itu pasti memiliki yang namanya good of Conduct ataupun kode etik itu tadi, baik itu juga di swasta juga ada ya mereka disebut dengan etika dan moral.


Pada kesempatan ini saya mau Jelaskan kepada teman-teman sekalian tentang Apa bedanya pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik. Pelanggaran etik itu contohnya seorang notaris ya, dia melakukan pekerjaannya di luar wilayah kerjanya Nah itu pelanggaran etik, misal wilayah kerjanya dia itu di Tangerang terus dia melakukan pekerjaan itu di Jawa Timur  untuk membuat perjanjian. Memang secara matematika hukum tidak jadi masalah cuma etikanya tidak ada itu...Nah itu bisa dilakukan penyelisaian secara etika.
Dan untuk pelanggaran hukum itu ada tiga:

  • Kesatu dia Melanggar hukum secara keperdataan yang disebut perbuatan melawan hukum ya jadi misalkan ada aturan terus dilanggar.
  • Kedua itu adalah pelanggaran hukum di bidang pidana yaitu sifat melawan hukumnya yang memenuhi unsur-unsur baik itu unsus pokok maupun unsur tambahan, jadi  yang memenuhi unsur-unsur itu dalam hukum pidana formil aturan norma formal itu ya Bisa masuk dalam pelanggaran hukum atau pelanggaran hukum di dalam hukum pidana.
  • Ketiga Melanggar hukum administratif, administrasi di dalam konteks doktrin yaitu bahwa seorang pejabat bisa saja melanggar administrasi yang disebut dengan Maladministrasi yaitu kejadian-kejadian ataupun peristiwa-peristiwa yang berkenaan dengan tatalaksana administrasi secara sempit. Artinya ada kesalahan ketik, ada kesalahan membaca dan lain sebagainya. Itu bisa dilakukan Tindakan korektif saja, tetapi jika sudah berkaitan dengan tidak pidana pemalsuan, itu bisa pemalsuan di dalam akta autentik yang artinya itu Aktanya benar tetapi isinya tidak benar, ataupun mungkin pemalsuan berupa yang tidak ada Jadi ada yang sudah ada di rumah substansinya.

Mungkit cukup sekian yang mungkin saya sampaikan, jadi beda sekali ya antara pelanggaran etik dengan pelanggaran hukum... kalau pelnggaran hukum itu hukumnya itu penjara sedangkan pelanggaran etik itu hukumannya berupa lepas dari Jabatan atau bahkan bisa dikatakan diberhentikan ya... mudah-mudahan apa yang saya sampaikan menambah wawasan kita semua...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun