Mohon tunggu...
Tyas nur fadhillah
Tyas nur fadhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelapor Meninggal Dunia, Lantas Apakah Kasus Berhenti atau Jalan Terus?

25 Juni 2022   15:10 Diperbarui: 25 Juni 2022   15:11 2287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana ya status hukum suatu perkara apabila di antara dua pihak yaitu pelapor dan terlapor salah satunya meninggal dunia? 

Nah di dalam penjelasan kali ini kita akan membahas mengenai status hukum suatu perkara kalau khusus untuk terlapor ataupun calon tersangka meninggal dunia itu secara pasti itu ditutup Kenapa? walaupun itu dia tidak terbukti maupun dia juga terbukti melakukan tindak pidana tetap ditutup karena itu demi hukum.

Lalu pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana Kalau ini pelapor yang meninggal dunia? di dalam sistem hukum pidana kita tuh ada klasifikasi tentang tidak pidana, yang pertama dan paling utama itu adalah tidak pidana mengenai jiwa ya...  manusia yang kehilangan jiwanya itu merupakan tindak pidana yang berkenaan dengan kepentingan publik. Jadi, mengenai kejahatan terhadap jiwa ini adalah kejahatan  yang berkenaan dengan kepentingan publik dan yang kedua adalah kejahatan-kejahatan yang bersifat kepentingan privat ataupun kepentingan pribadi yang disebut dengan kejahatan - kejahatan terhadap harta benda. 

Jadi, apabila pelapornya itu meninggal dunia dan tindak pidananya berkenaan dengan kepentingan publik,  maka itu tidak bisa dihentikan karena kepentingan publiknya belum selesai. Namun apabila itu berkenaan dengan kepentingan privat ataupun pribadi contoh misalnya saya merasa ditipu dan terus saya melaporkan terus saya meninggal dunia ini dalam proses itu Nah itu kepentingannya sudah selesai dan kasuspun bisa ditutup ataupun di hentikan penyelidikannya.

Dalam hukum pidana memang untuk khusus meninggalnya pelapor ini tidak diatur dalam UU, namun beberapa sarjana ataupun ahli menafsirkan bahwa Kepentingan publik itu di atas segala-galanya Jadi kalau itu berkenan dengan kepercayaan publik maka walaupun si pelapornya sudah meninggal dunia maka kasusnya tetap bisa diteruskan.

Demikianlah penjelasan mengenai status hukum kali ini, mudah-mudahan apa yang disampaikan bermanfaat dan menambah wawasan kita semua tetap jaga kesehatan dan sukses...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun