[caption id="attachment_392135" align="aligncenter" width="360" caption="Ilustrasi; buruhmigran.or.id"][/caption]
Drama KTKLN Vs TKI ternyata belum usai. Seorang TKI asal Medan yang baru saja usai pulang bercuti ke kampung halamannya melalui bandara internasional Kuala Namu pada tanggal 17 Januari 2015, mengalami nasib naas disebabkan tidak membawa ‘kartu sakti’ tersebut. Ketika itu, TKI bernama Indy tersebut ditanya mengenai KTKLN oleh petugas bandara ketika check in. Ia sempat menjawab bahwa KTKLN sudah dihapus oleh bapak presiden. Namun, petugas tetap bersikeras menahan dirinya. Ia pun diminta lapor ke bagian imigrasi. Di bagian imigrasi tersebut, ia dipaksa menunggu lama sebab tidak segera ditangani padahal mereka telah diminta menandatangani surat pernyataan. Ia pun melihat beberapa orang yang tertahan di sana menyelipkan uang ke dalam paspor dan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh mereka. Setelah itu, Indy baru diperbolehkan untuk check in.
Pemerasan tidak cukup terjadi sampai di situ. Indy kemudian masuk ke ruang tunggu. Namun, dihadang oleh petugas dengan alasan yang sama. Tidak ada KTKLN. Petugas tersebut lalu mengarahkan dirinya menemui supervisor bagian imigrasi. Di sana, ia juga diminta menyerahkan sejumlah uang karena surat pernyataan yang sudah diterima tadi dianggap tidak berlaku. Indy pun membeikan alasan bahwa ia tidak membawa uang rupiah. Tanpa disangka, si petugas tega meminta uang dalam bentuk ringgit pula.
Berikut link video yang sempat direkam oleh korban ketika petugas mengambil uang yang diselipkan dalam paspor.
https://www.facebook.com/video.php?v=824582114247031&fref=nf
KTKLN dihapus?
Pada tanggal 30 November 2011, setelah melakukan telekonferensi dengan perwakilan TKI dari beberapa Negara, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penghapusan KTKLN. Keputusan tersebut diambil setelah menampung aduan tentang adanya tindak pemerasan mengatasnamakan KTKLN di bandara. Penghapusan KTKLN kemudian disambut gembira para TKI. Akan tetapi, kenyataannya kini TKI masih saja menjadi korban pemerasan berkedok kurang kelengkapan dokumen berupa KTKLN. Perilaku petugas semacam ini jelas telah menganggap bodoh TKI dengan melakukan akal-akalan agar mendapat keuntungan material.
Apakah Sebenarnya KTKLN itu?
Dilansir dari situs BNP2TKI, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warganegara Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. KTKLN merupakan persyaratan kelengkapan dokumen pemberangkatan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri. KTKLN diberikan kepada calon TKI yang memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri, telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi. Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memiliki KTKLN.
Dalam KTKLN termuat informasi lengkap TKI: alamat, orangtua, pekerjaan, mitra kerja, paspor, perjanjian, sidik jari, hingga kontrak kerja, KTKLN juga berfungsi sebagai sarana pelindung utama TKI ketika berada di luar negeri. Artinya, ketika pekerja mengalami permasalahan di Negara tujuan, maka keberadaannya dapat diketahui pemerintah untuk solusi selanjutnya.
Secara teori, KTKLN memang sangat bagus sekali. Akan tetapi dalam hal penerapan di lapangan, masih jauh bahkan terbalik dari yang seharusnya. Bukankah tujuan asalnya KTKLN untuk melindungi TKI di Negara tujuan? Mengapa ini justru jadi lahan pemerasan sistematis oleh aparat?
Kesimpulannya, KTKLN sudah terlanjur dijadikan senjata untuk memeras TKI. Bila penghapusan benar-benar dilakukan, maka pemerintah mestinya mencari jalan lain untuk melindungi TKI sekaligus memberantas pungutan liar dengan satu undang-undang yang jelas. (tys)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H