Materi 12
Hukum progresif
Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Gagasan tersebut muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan.
Gagasan mengenai hukum progresif tersebut, ternyata mendapat sambutan yang baik, sehingga istilah hukum progresif saat ini sudah mulai banyak digunakan.
Hukum Progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Selain itu, pembentukan gagaasan hukum progresif ini juga dimaksudkan agar, dunia hukum tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical.
Hukum progresif digagas untuk mengatasi berbagai ketidakadilan yang selama ini di alami oleh yustisiaben (pencari keadilan),
Progrsivisme mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungs memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progresivisme tidak ingin menjadikan hokum sebagai teknologi yang tidak bermurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan.
Materi 13
Legal pluralisme
Pluralisme hukum, atau legal pluralism, adalah konsep yang merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Istilah "pluralisme" berasal dari kata dalam bahasa Inggris yang berarti keberagaman, sementara "hukum" mengacu pada peraturan yang diakui dan diatur oleh kekuasaan yang sah. Pluralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum dalam suatu lingkungan sosial, di mana berbagai sistem hukum, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama, dapat berinteraksi dan saling mempengaruhi.
Salah satu contoh konkret penerapan pluralisme hukum di Indonesia terlihat dalam pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian sengketa. Di berbagai daerah, masyarakat adat memiliki aturan dan praktik tersendiri dalam mengelola hutan dan tanah.
Materi 14
Pendekatan sosiologis dalam  studi hukum islam
Sosiologi adalah suatu pendekatan yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur dan gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Ciri-ciri pendekatan sosiologi dalam studi agama termasuk hukum dan hukum Islam adalah; bersumber pada dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagai sumber normatif, adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut, dan terjadinya perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan perubahan zaman. Sedangkan dengan pendekatan sejarah seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan suatu peristiwa. Ciri-ciri pendekatan sejarah adalah; kodifikasi aturan hukum, penerapan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi, perubahan yang terjadi karena perubahan masyarakatnya, dan umat yang mengikuti aturan dalam kodifikasi tersebut di masa lampau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H