Materi 1
Pengertian sosiologi hukum
 Menurut sarjono sukanto Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Adapun ruang lingkup sosiologi hukum secara umum, yaitu hubungan antara hukum dengan gejala-gejala sosial sehingga membentuk kedalam suatu lembaga sosial ( social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah- kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia yang hidup dimasyarakat dan atau dalam lingkup proses hukumnya ( law in action) bukanlah terletak pada peristiwa hukumnya ( law in the books).
Materi 2
Hubungan hukum dan masyarakat
Hukum adalah seperangkat aturan yang sifatnya mengikat tujuannya untuk  menciptakan ketertiban, keadilan, dan stabilitas.
Masyarakat sendiri terdiri dari individu-individu yang hidup bersama atau kelompok dan saling berinteraksi dalam suatu wilayah.
"Hukum dan masyarakat saling terkait erat, di mana hukum mencerminkan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat, sementara masyarakat membentuk dan mempengaruhi keberadaan serta pelaksanaan hukum itu sendiri."
Materi 3
Yuridis empiris dan normatif
Empiris adalah Pendekatan yang melihat hukum sebagai bagian dari realitas sosial dan budaya yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk menemukan fakta yang ada di lapangan
Normatif adalah Merupakan pendekatan yang melihat hukum sebagai aturan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kedua pendekatan ini memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ilmu hukum.
Materi 4
Madzhab hukum positivisme
* Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum.
* Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas.
* Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
* Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Hal ini terjadi karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Maka dari itu apa pun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis.
Materi 5
Sociological jurisprudence
* Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
* Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
Mazhab sosiologis yang pada dasarnya menyatakan bahwa hukum sebagai suatu norma sosial tidak dapat terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat karena terdapat keterkaitan yang erat antara hukum dan masyarakat.
Sociological Jurisprudence timbul sebagai proses dialektika antara aliran Positivisme Hukum (sebagai tesis) dengan Mazhab Sejarah (sebagai antitesis), dimana Positivisme Hukum memandang tidak ada hukum selain perintah penguasa (law is a command of lawgivers), sedangkan Mazhab Sejarah memandang bahwa hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat.
Materi 6
Living law dan utilitarianism
Living law
* setiap masyarakat mempunyai the living law yang sudah berkembang dan tumbuh semenjak masyarakat terbentuk. The living law tersebut lahir dari pergaulan hidup masyarakat yang secara materil dipraktikkan secara terus menerus dan kemudian masyarakat tersebut menaatinya berdasarkan moral duty, bukan karena coercive dari yang berdaulat.
* The living law tersebut dapat bersumber dari kebiasaan/tradisi, agama, dan lainnya. Karenanya suatu pandangan yang keliru apabila ada pandangan yang menyatakan bahwa dalam masyarakat tradisional tidak memiliki aturan tingkah laku yang disebut hukum
Utilitarianism
Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.
Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
Undang-undang hendaknya dapat memberikan kebahagiaan terbesar bagi Sebagian besar masyarakat- the greates happiness for the greatest number. Tugas hukum memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, memelihara kegunaan.
Materi 7
Ibnu khaldun
Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Waliyuddn Abu Zaid Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Khaldun al-Hadrami al-Ishbili. Beliau dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadlan 732 H atau tanggal 27 Mei 1332 dan wafat di Kairo pada tanggal 17 Maret 1406.
Keluarganya berasal dari Hadramant yang kemudian berimigrasi ke Seville (Spanyol) pada abad ke-8 setelah semenanjung itu dikuasai Arab Muslim. Keluarga ini pro- Umayyah dan selama bertahuntahun menduduki posisi tinggi dalam politik di Spanyol sampai akhirnya hijrah ke Maroko. Setelah dari Maroko, mereka menetap di Tunisia dan di Negara ini mereka dihormati pihak istana dan diberi tanah milik dinasti Hafsiah.
Pemikir muslim abad ke-14
Mengembangkan teori ashabiyah
Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: pertama, masyarakat primitif (wahsy), dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar.
Kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan. Dalam kelas ekonomi mereka dibagi menjadi tiga, yaitu: petani, penggembala sapi dan kambing serta penggembala unta. ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian. Tingkat ekonomi dan
dikebudayaan cukup tinggi, mampu mencukupi kebutuhannya bukan hanya kebutuhan pokok,
melainkan juga kebutuhan sekunder dan mewah
Materi 8
MAX WEBER DAN
HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART
Maximilian Weber (21 April 1864 -- 14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern.
Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Dalam karyanya yang terkenal lainnya, Politics as a Vocations, Weber mendefinisikan negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadipenting dalam studi tentang ilmu politik Barat modern.
Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA (18 Juli 1907 -- 19 Desember 1992), umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernahmenjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford.
Ia dianggap sebagaisalah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersamadengan Hans Kelsen
Materi 9
Efektivitas hukum
efektivitas hukum) adalah sejauh mana suatu aturan hukum mampu mencapai tujuan yang diinginkan dalam mengatur perilaku masyarakat. Efektivitas hukum terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
faktor-faktor yang memperngaruhi efektivitas hukum 1. Kualitas Peraturan Hukum
2. Aparat Penegak Hukun
3. Budaya Hukum Masyarakat
4. Sarana dan Prasarana
5. Lingkungan Sosial dan Politik
6. Tingkat Keadilan dalam Penerapan Hukun
Materi 10
Law social conteol
Control sosial adalah komponen penting dalam menjaga ketertiban dan harmoni dalam masyarakat.
Teori kontrol sosial adalah suatu teori tentang penyimpangan yang disebabkan oleh kekosongan pengawasan atau pengendalian dalam lingkungan sosial . Teori ini dibangun atas pandangan yang mana pada dasarnya manusia memiliki kecenderungan untuk tidak mengikuti aturan atau tidak patuh pada hukum , serta memiliki dorongan untuk melawan aturan ataupun hukum . Dengan demikian , teori ini menilai bahwa perilaku menyimpang adalah konsekuensi logis dari kegagalan dari seseorang untuk menaatinya
Materi 11
Sicio legal studies
Socio-legal merupakan studi hukum yang menggunakan pendekatan metedologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Hukum dapat diperlajari baik dari perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial, maupun kombinasi diantara keduanya. Studi sosiolegal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.
Tujuan dari sosio legal studies yaitu sebagai berikut:
1. Menjadi sarana produksi ilmu pengetahuan Socio-Legal Studies dalam lingkup Indonesia dan negara lain:
2. Mempromosikan studi hukum interdisiplin secara lebih luas sebagai studi yang penting dalam ilmu hukum di Indonesia, merespon perkembangan ilmu penetahuan global yang inter dan transdisiplin.
3. Menjadi sarana kolaborasi ilmuwan dalam studi hukum interdisiplin dalam bidang Tri Darma, dan berbagai pertukaran pemikiran dan pengalaman dalam berbagai kerjasama ilmiah internasional maupun nasional.
Contoh: isu budaya dan perubahan hukum, pembangunan hukum, reformasi hukum, pluralisme hukum, serta gender dan hukum.