Kelompok 7:Â
1. Aura Fatara Hanifah (222111126)
2. Afifah Choliftia Muayyad (202111373)
3. Tyas latufa sari (232111129)
1. peran hukum sebagai social control
Hukum memiliki peran penting sebagai social control atau pengendali sosial dalam masyarakat. Sebagai alat pengaturan, hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban, mencegah konflik, dan memastikan bahwa hubungan antarindividu atau kelompok berlangsung secara harmonis. Melalui perangkat normatif seperti undang-undang, peraturan, dan keputusan hukum, masyarakat diarahkan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang disepakati bersama.
Pertama, hukum berperan mencegah perilaku yang menyimpang dari norma sosial. Dengan menetapkan sanksi, hukum memberikan efek jera bagi pelanggar dan menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. Misalnya, aturan mengenai larangan pencurian atau tindak kekerasan ditujukan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjaga keamanan publik.
Kedua, hukum memberikan solusi atas konflik yang muncul di masyarakat. Ketika terjadi perselisihan, hukum menjadi instrumen penyelesaian melalui jalur yang adil dan transparan. Proses ini membantu mencegah eskalasi konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Ketiga, hukum berfungsi sebagai alat edukasi bagi masyarakat. Melalui penerapan hukum, masyarakat belajar mengenai nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi, seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat pemaksaan, tetapi juga sarana untuk membentuk perilaku yang sesuai dengan norma sosial.
Namun, agar efektif, hukum harus bersifat adil, tidak diskriminatif, dan diterapkan secara konsisten. Apabila hukum tidak diterapkan dengan baik, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan, sehingga fungsinya sebagai pengendali sosial dapat melemah. Dengan demikian, hukum sebagai social control adalah elemen vital dalam menjaga harmoni dan keberlanjutan kehidupan sosial.
2. Contoh control sosial Peran mahasiswa sebagai social control adalah berfungsi sebagai pengawas, pengkritik, dan pengarah terhadap jalannya dinamika sosial, politik, ekonomi, dan budaya di masyarakat. Mahasiswa dapat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, misalnya melalui demonstrasi damai, diskusi publik, atau tulisan opini di media massa. Contoh: Menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dianggap memberatkan masyarakat kecil.