Pengobatan tradisional adalah suatu upaya kesehatan alternatif, pelaksanaannya pun berdasarkan pengetahuan yang diturunkan secara lisan maupun tulisan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1109/Menker/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Alternatif di Pelayanan Kesehatan, Pengobatan tradisional adalah pengobatan non medis yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui upaya promotif, preventif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, tetapi belum diterima dalam kedokteran konvensional.
   Pengobatan tradisional telah menjadi bagian integral dari banyak budaya di seluruh dunia, menyediakan alternatif untuk pengobatan konvensional yang seringkali dianggap lebih ilmiah dan berbasis bukti. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perubahan signifikan dalam cara pandang masyarakat menilai metode ini. Dari skeptisisme hingga penolakan total, kontra masyarakat terhadap pengobatan tradisional dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk adanya kebijakan pemerintah yang mulai memberlakukan pembatasan terhadap praktik pengobatan tradisional, untuk melindungi kesehatan masyarakat.
   Kebijakan kesehatan pemerintah sering kali berfokus pada penggunaan metode yang telah teruji secara ilmiah untuk memastikan keamanan dan efektivitas. Dalam konteks pengobatan tradisional, pemerintah biasanya memberlakukan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa metode yang digunakan aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang tinggi. Pembatasan ini dapat mencakup larangan terhadap penggunaan bahan-bahan tertentu, pembatasan pada praktik yang tidak terdaftar secara resmi, dan persyaratan untuk uji klinis bagi metode pengobatan tradisional.
   Pengobatan tradisional sering kali tidak memenuhi standar yang sama dengan medis karena kurangnya penelitian ilmiah yang mendalam. Akibatnya, beberapa pemerintah memberlakukan pembatasan penggunaan metode tradisional yang tidak teruji. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan metode yang tidak terbukti, tetapi sering kali dianggap sebagai penghalang bagi pengakuan dan penerimaan pengobatan tradisional.
   Adanya kebijakan pemerintah tersebut menimbulkan adanya Skeptisisme masyarakat terhadap pengobatan tradisional, selain itu hal tersebut muncul dari kekhawatiran masyarakat akan kurangnya bukti ilmiah yang mendukung efektivitas dan keamanan metode tersebut. Banyak orang merasa bahwa pengobatan tradisional tidak mengikuti standar penelitian ilmiah yang ketat, sehingga sulit untuk memastikan hasil yang konsisten dan dapat diprediksi. Skeptisisme ini sering diperkuat oleh kurangnya regulasi dan standarisasi dalam praktik pengobatan tradisional, yang dapat menyebabkan variasi kualitas dan hasil yang tidak dapat diandalkan.
   Penolakan terhadap pengobatan tradisional bisa lebih ekstrem, muncul dari pengalaman yang buruk. Dalam masyarakat yang sangat memprioritaskan pendekatan berbasis bukti, metode tradisional sering kali dipandang sebagai kuno atau tidak relevan. Pengalaman pribadi yang negatif dengan pengobatan tradisional, seperti tidak adanya perbaikan pada kondisi kesehatan atau efek samping yang merugikan, dapat menyebabkan masyarakat menjauhi metode tersebut.
   Pengobatan tradisional merupakan bagian integral dari suatu budaya dan memberikan alternatif terhadap pengobatan konvensional. Meskipun sudah ada pedoman pemerintah untuk menjamin keamanan dan efektivitasnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Pengobatan tradisional belum sepenuhnya terbukti secara ilmiah, dan kurangnya bukti yang mendukung metode tradisional, peraturan yang ketat, dan pengalaman negatif sebagian orang menimbulkan keraguan masyarakat terhadap keamanan kesehatan. Pernyataan ini didukung oleh penekanan pemerintah pada pengobatan secara medis. Tantangan terbesar saat ini adalah menemukan keseimbangan antara melindungi kesehatan masyarakat dan mengakui praktik-praktik tradisional.
KATA KUNCI: Kesehatan, Pemerintah, Pengobatan, Skeptisisme, Tradisional
DAFTAR PUSTAKA Â
Estefania, M., Heny, M., & Mulianti, T. (2023). Pengobatan Tradisional Pusuik Takino Pada Masyarakat Desa Tolong. E-Journal Unsrat, 16(4), pp. 2-4.
Lukito, P. (2023). Persyaratan Keamanan Dan Mutu Obat Tradisional. Jakarta: JDIH Badan POM.