Mohon tunggu...
Tyara CithaIntaya
Tyara CithaIntaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi dan saya senang menulis serta memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Maqashid Syariah: Mencapai Keseimbangan antara Dunia dan Akhirat dalam Bekerja

29 Oktober 2023   23:37 Diperbarui: 29 Oktober 2023   23:41 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap pemimpin selayaknya mengimplementasikan kebijakan dengan memperhatikan hak-hak yang menjadi dasar kebutuhan yang pekerjanya. Hal ini tertuang dalam maqashid syariah yang merupakan satu kesatuan tujuan umum syariat Islam, yang intinya adalah bagaimana Islam sebagai pandangan hidup yang seimbang dan terpadu, didesain untuk mengantarkan kebahagian manusia (falah), sehingga melalui pencapaian inilah seorang pemimpin dapat menjaga penegakkan keharmonisan antara kebutuhan-kebutuhan moral dan material karyawan serta aktualisasi keadilan sosio-ekonomi dan persaudaraan dalam setiap aktivitasnya. Perusahaan dan karyawan memiliki hubungan saling ketergantungan yang esensial. Karyawan dianggap sebagai aset perusahaan karena tanpanya, perusahaan tidak dapat beroperasi. Sebaliknya, karyawan juga memerlukan perusahaan sebagai tempat mencari nafkah dan menerapkan keahlian mereka. 

Maqasid Syariah adalah konsep sentral dalam hukum Islam yang mengidentifikasi tujuan-tujuan utama dan prinsip-prinsip yang mendasari hukum Syariah. Dalam kerangka Maqasid Syariah, tujuan utama meliputi pemeliharaan agama (Hifz al-Din), menjaga kehidupan manusia (Hifz al-Nafs), merawat kelangsungan keturunan (Hifz al-Nasl), melindungi akal sehat (Hifz al-Aql), dan menjaga harta benda dan kekayaan (Hifz al-Mal). Dalam Al-Quran, terdapat berbagai konsep keseimbangan yang relevan dengan kehidupan manusia dan perkembangan sejarah peradaban. Dalil Al-Qur'an yang menjelaskan tentang keseimbangan yaitu terdapat dalam Q.S Al-Baqarah (143): 

Maqashid Syariah secara kontemporer lebih menekankan pada pendekatan sistem teori-teori hukum Islam yang memberikan perlindungan, mengembangkan hak asasi manusia dan pembangunan sumber daya manusia. Maqashid Syariah implementasinya terdapat dalam beragam kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang muamalah (ekonomi syariah). Peran Maqashid Syariah sangatlah penting Selain sebagai faktor penentu penciptaan produk syariah, Maqashid Syariah juga menjadi alat kontrol sosial ekonomi untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yang berdimensi filosofis dan rasional.

Jadi, dalam konteks pekerjaan, pemahaman dan penerapan Maqashid Syariah dapat membantu individu untuk mencapai tujuannya sekaligus memastikan bahwa tindakannya sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai Islam. Dengan memasukkan prinsip-prinsip Maqashid Syariah ke dalam pekerjaan, individu dapat berkontribusi terhadap kemajuan masyarakat dan pencapaian falah, atau kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun