Mohon tunggu...
Shintya Kurniawan
Shintya Kurniawan Mohon Tunggu... -

A truly blessed person who is lucky enough to enjoy her dreams come true

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tata Cara Pemecatan Anggota DPR

12 September 2014   02:29 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:56 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hired or fired? The line just occured to me about 10 minutes ago.

Cuma mau bilang, kekuasaan itu ga permanen dan orang2 yang berusaha membuatnya jadi permanen, dengan berbagai cara, harusnya... Ah bahkan ga tega bilangnya. Silakan kalian sebut sendiri jenis tindakan yang pantas diberlakukan ke mereka. Balik ke hired and fired.

Hired. Prinsip yang dianut servant leader. Budak rakyat kalau kata Ahok. Beliau sadar dirinya dipekerjakan oleh pemilihnya. Rakyat yg menempatkan orang2 seperti dia untuk mengelola sumber daya kita. Rakyat juga yg bayar pajak untuk gaji mereka. Yes, we hired them.

Sekarang, fired! Bagaimana cara memecat mereka kalau kita ga puas dengan kinerjanya? Kantor kita mungkin punya SP1, 2, 3, dst. Kalau "wakil rakyat", SP resminya ada/ga? Selain petisi, surat terbuka, atau status di socmed kayak gini, sarana apa lagi yang bisa digunakan untuk berpendapat? Then again, how open is our government to receive feedback, listen to it, and act on it objectively?

We hire them, supposedly we can fire them too. Parliament member dismissal is not uncommon. It has been done before.

Bahkan Australia pernah mengalami pemecatan anggota parlemen total di tahun 70-an http://www.washingtonpost.com/blogs/worldviews/wp/2013/10/01/australia-had-a-government-shutdown-once-it-ended-with-the-queen-firing-everyone-in-parliament/

Aksi diatas ada pro dan kontranya. Yang pro membela keputusan ratu, yang kontra menganggapnya pembunuhan demokrasi. Ya, ini hanya contoh.

Semoga kita ga perlu mengalami yang seekstrim itu walau sudah muak sama yang ngakunya "wakil rakyat". Eh.. Atau perlu dirombak aja semuanya sekalian kalau nanti kerjanya ga beres lagi?

Sekarang sistem seperti apa yang diberlakukan negara2 lain utk memberhentikan anggota parlemennya?

http://en.m.wikipedia.org/wiki/Dissolution_of_parliament

Untuk konteks Indonesia, dua link ini mungkin bisa jadi referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun