Meningkatnya Angka Kejahatan di Masa Pandemi COVID-19
      Marak terdengar tindak kejahatan pada masa pandemi saat ini. Tuntutan kehidupan menjadi masalah dan alasan utama untuk mereka melakukan hal-hal di luar kendali, dengan terpaksa mereka harus melakukan tindakan tersebut. Dalam pemikiran mereka, tidak ada lagi cara yang cepat untuk mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ditambah dengan diperketatnya aturan ataupun larangan di berbagai sektor oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengendalikan kenaikan angka korban COVID-19. Sebuah kebijakan oleh Kementrian Hukum dan HAM yaitu pembebasan narapidana, yang kemudian memunculkan perdebatan. Langkah yang seharusnya bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi penularan COVID-19 di Rutan,  tetapi malah menimbulkan masalah baru dengan hadirnya napi di masyarakat.
      Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Menkumham Yasona Laoly, membuat sebuah keputusan untuk membebaskan napi dari Rutan/Lapas. Akan ada sekitar 30.000 sampai 35.000 narapidana yang akan dibebaskan terdiri dari anak dan dewasa, menurut perkiraan  Yasonna Laoly. Keputusan tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan yang diambil ternyata menimbulkan pertentangan, salah satu alasannya yaitu bukan tidak mungkin para napi yang dibebaskan akan mengulangi kejahatan yang sama setelah mereka dibebaskan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memaparkan data yaitu jumlah kasus positif COVID-19 yang terjadi di Indonesia adalah 4.839 per 15 April 2020 pukul 09.00 WIB. Penetapan COVID-19 sebagai sebuah bencana non alam yang ditetapkan pemerintah dan ditetapkan secara nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional . Kebijakaan tersebut kemudian yang mendorong pemerintah harus bergerak untuk melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, begitu pula dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai unit eselon 1, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menaungi Lapas/Rutan di Indonesia telah terlebih dahulu mengambil langkah pencegahan. Hal tersebut membuat masyarakat khawatir akan bertambahnya tindakan kejahatan maupun kriminalitas di lingkungan masyarakat.
      Masalah-masalah baru kian hadir di tengah-tengah masyarakat pada masa pandemi saat ini, yang dipicu karena adanya kebijakan pembebasan narapidana. Tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi yang tidak memungkinkan para napi mudah untuk mendapatkan pekerjaan, menjadi dorongan untuk para napi melakukan tindak kejahatan seperti sebelumnya maupun tindak kejahatan yang berbeda. Karopenmas Divisi Humas Polri menyatakan, diketahui bahwa pekan ke-37 tahun 2020 telah terjadi kenaikan tindak kejahatan yang cukup signifikan sejumlah 5.354 kasus. Kenaikan tindak kejahatan ini mencapai 17,3 persen. Berdasarkan data tersebut, pelaku kejahatan merupakan napi yang dibebaskan tersebut dan penjahat baru. Tindak kejahatan juga tidak hanya satu tapi bermacam-macam seperti, narkotika dan pencurian. Belum bisa dipastikan apa yang menyebabkan meningkatnya angka kejahatan pada masa pandemi ini, bahkan Polisi pun belum bisa memastikan penyebab utama dari naiknya angka kejahatan ini. Melihat kondisi di masa pandemi adalah sulitnya memenuhi kebutuhan hidup, mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan ekonomi, memang sedang menjadi masalah yang cukup besar di masa pandemi ini. Polri menjelaskan bahwa, faktor ekonomi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi. Orang-orang melakukan berbagai cara yang pada akhirnya memilih cara yang menurut mereka bisa cepat untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan hingga melalukan tindakan yang melanggar hukum, tanpa memerlukan waktu yang lama untuk mereka bekerja atau memakai cara yang benar dan tidak merugikan banyak orang, dan pastinya dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhannya.
      Kepanikan perlahan timbul di masyarakat karena naiknya angka kejahatan yang disebabkan oleh narapidana yang dibebaskan. Pada akhirnya, masyarakat harus mewaspadai dua hal, yaitu waspada terhadap COVID-19 dan waspada terhadap tindak kejahatan yang tidak diketahui oleh masyarakat tindak kejahatan sewaktu-waktu bisa terjadi di lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, masyarakat sangat mengharapkan adanya tanggapan dari pemerintah terkait permasalahan ini, kebijakan pemerintah pun sangat ditunggu untuk mengatasi masalah ini. Perlu adanya strategi yang baik untuk penanganan tindak kejahatan pada masa pandemi ini. Sehingga jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terpenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H