Dari segi bahasa maqasid al-syari'ah berarti maksud atau tujuan disyari'atkan hukum Islam. Karena itu, yang menjadi bahasan utama di dalamnya adalah mengenai masalah hikmah dan 'illat ditetapkannya hukum.
Pada dasarnya, tujuan maqashid Al-Syari'ah ialah memperoleh faedah. Tujuan-tujuan ini dimaksudkan untuk memandu penafsiran dan penerapan hukum Islam (Syariah) dengan cara yang memajukan keadilan, kesejahteraan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
5 maqasid yang umum dikenal adalah:
1. Pelestarian Agama (Hifz al-Din)
Hal ini mencakup prinsip-prinsip dasar dan praktik Islam, termasuk kepercayaan kepada Tuhan, ibadah, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip moral dan etika.
2. Pelestarian Kehidupan (Hifz al-Nafs)
Hal ini menekankan perlindungan dan kesucian kehidupan manusia, mendorong langkah-langkah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.
3. Pelestarian Silsilah (Hifz al-Nasl)
Tujuan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan struktur keluarga dan sosial, menjamin stabilitas dan kelangsungan masyarakat.
4. Pelestarian Akal (Hifz al-Aql)
Hal ini mencakup perlindungan kemampuan mental individu, peningkatan pendidikan, dan pencegahan aktivitas yang dapat membahayakan kesejahteraan mental.
5. Pelestarian Properti (Hifz al-Mal)
Tujuan ini bertujuan untuk melindungi hak milik pribadi dan memajukan keadilan ekonomi.
Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah yaitu kebaikan. Kemaslahatan yang dimaksud dalam hal ini mencakup segala hal dalam kehidupan manusia.
Konsep Maqasid al-Syariah Sendiri memberikan kerangka untuk memahami hukum Islam dalam konteks yang lebih luas, memungkinkan adanya fleksibilitas dan adaptasi terhadap perubahan keadaan dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip dasar Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H