Mohon tunggu...
Tya Rizal
Tya Rizal Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

aku hanya seorang cewek, yang banyak dibilang "ga ada feminimny dikitpun".. aku cuek, bawel, enggak bisa diem, suka jalan-jalan, suka petualang, suka nyari sesuatu yang baru.. temen baru.. sodara baru.. sekret baru.. rumah baru.. pacar baru.. ktp baru.. hahaha penasaran?? liat FB aq aj, otre.. http://www.facebook.com/TR04026

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan Beda agama dilarang, menurut Islam maupun agama lain non Islam

12 September 2012   15:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:33 7217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Sandra akan menikah 2minggu lagi, tapi tiba-tiba terbesit sebuah pertanyaan. Ketika Ijab kabul nanti, siapakah nama yang akan disebut?
'Saya terima nikahnya sandra binti ... (???) '  "


'Cinta itu buta', menurut penyair asal Inggris, William Shakespeare. Banyak terbukti dalam kehidupan kita sehari-hari, bahkan sampai melupakan aturan Agama. Sampai saat ini, tak sedikit umat Islam yang menikah dengan orang yang berbeda agama mengatas namakan 'cinta'. Salah satu contoh adalah yang dialamin orang tua Sandra.  Sandra lahir dari perkawinan kedua orang tua yang berbeda agama,  dimana Ibunya Islam dan bapaknya non Islam.  Tidak pernah ada masalah , hingga akhirnya ketika anaknya ( sandra ) mau menikah muncul masalah ini. Sebenarnya, bolehkan menikah berbeda agama?

Menurut UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa:

"Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."


Dalam Islam sangat jelas dilarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini, yaitu :


  • Para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
  • Seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.


Ketika MUI mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, sehingga MUI memfatwakan perkawinan berbeda agama hukumnya haram.

Dasar yang digunakan untuk memutuskan fatwa, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum.

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu…" (QS: al-Baqarah:221).


Tidak hanya itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at-Tahrim ayat 6 sebagai dalil.  Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani:

"Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."


Tidak hanya MUI, Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama.  Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas.

Menurut agama Nasrani, seperti dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:2-4, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama.

  • 7:2

dan TUHAN, Allahmu, telah menyerahkan mereka kepadamu, sehingga engkau memukul mereka kalah, maka haruslah kamu menumpas mereka sama sekali. Janganlah engkau mengadakan perjanjian dengan mereka dan janganlah engkau mengasihani mereka.7:3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun