Mohon tunggu...
Aditya Galih
Aditya Galih Mohon Tunggu... -

Urban and Regional Planning

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Solo Menuju Kota tanpa Permukiman Kumuh

16 Desember 2016   21:34 Diperbarui: 18 Desember 2016   19:37 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Solo, kota yang terletak di Provinsi Jawa tengah sekaligus sebagai kota penghasil batik kini lambat laun mulai berubah menjadi kota maju yang banyak menarik masyarakat luar. Banyaknya masyarakat yang datang ke Solo dan tinggal disana membuat pertumbuhan penduduk di Kota Solo meningkat tajam. Peningkatan jumlah penduduk ini tidak seimbang dengan ketersediaan lahan yang ada. Hal tersebut mendorong munculnya Permukiman Kumuh.

Permukiman kumuh sendiri berarti suatu kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian secara layak. Di Kota Solo juga terdapat permukiman kumuh yang sudah mulai berkurang dari 467,62 Ha menjadi 357,45 Ha dari luas wilayah Solo sekitar 4.406 Ha. Angka itu sesuai dengan data kawasan kumuh yang masuk dalam SK Wali Kota Solo No. 032/97.C/1/2014 tanggal 12 Desember 2014 tentang Kawasan Permukiman Kumuh Kota Solo. Permukiman kumuh di Kota Solo terdapat di daerah Pasar kliwon, Semanggi, Pucang Sawit.

Adanya permukiman kumuh memang harus segera di tertibkan karena melanggar UU kepemilikan tanah dan mengurangi nilai keindahan suatu kota. Permukiman danggap kumuh atau tidaknya dilihat dari kualitas tempat tinggal, tersedianya sarana dan prasarana, dan ketersediaan air bersih. Permukiman kumuh dapat menimbulkan penyakit, bencana alam seperti kebakaran yang disebabkan arus pendek listrik. Pemerintah Kota Solo sudah mulai merancang Perda Pemukiman Kumuh untuk mengatasi masalah serius ini.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Solo, Ahyani, mengatakan Raperda kawasan kumuh yang diusulkan Pemkot Solo telah dimasukkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Solo. Dia memastikan raperda ini akan dibahas dan disahkan pada tahun ini. Ahyani memastikan Tahun 2019 sudah tidak ada Permukiman Kumuh di Kota Solo.

Selain menggunakan perda tersebut, Pemerintah Kota Solo juga melakukan pembongkaran hunian dan relokasi ke rumah susun serta pemberian ganti rugi. Tetapi, masyarakat banyak yang tidak mau meninggalkan tempat tinggalnya karena dekat dengan tempat kerja, mereka tidak perlu membayar pajak, dan lain sebagainya.

Di harapkan pemerintah benar – benar serius dalam menangani masalah permukiman kumuh ini sehingga Kota Solo menjadi kota yang Tertib, Aman, Nyaman, dan Indah. Serta bisa mensejahterakan masyarakat Kota Solo itu sendiri.  

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun