Mohon tunggu...
txsas .
txsas . Mohon Tunggu... -

txsas=texsas salah satu kota tersibuk di Amerika. Di sini txsas merupakan samaran seseorang penggemar kompasiana yang senang menulis dan sedang belajar menulis apa saja yang bermanfaat. Mengkritisi berbagai kebijakan yang tidak "berpihak" kepada publik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antasari dan Setetes Keadilan

6 Februari 2010   05:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:04 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Antasari Azhar, mantan ketua KPK masih duduk penjadi pesakitan di PN Jakarta Selatan. Tanggal 11 Pebruari ini nasibnya  ditentukan oleh ketukan palu hakim apakah dia terbukti bersalah atau bebas demi hukum atas semua dakwaan yang menjeratnya sebagai aktor intelektual terhadap pembunuhan Nasrudin Zulkanain, direktur salah satu BUMN enam bulan silam. Saya, kita dan semua masyarakat yang mengikuti paparan di pengadilan, tentu mempunyai jawaban teka-teki kemana muara kasus ini berlabuh.

Lepas dari kepentingan apapun, bagi kita sebenarnya, sebagai bagian dari rakyat yang merindukan keadilan hendaknya kita dapat berdiri lurus, kemudian melihat secara jernih beragam gonjang-ganjing penegakan hukum yang ada dengan mata telanjang. Dari sini akal sehat kita mulai mengkritisi hingga  menarik kesimpulan akhir, apakah hukum dinegeri ini sudah berpihak kepada kebenaran? Mampu menciptakan rasa adil ditengah kehidupan segenap warga yang menjadi hamba hukum?

Secara pribadi kami melihat masih jauh panggang dari api. Artinya apa-apa yang disangkakan kepada Antasari tidak memiliki dasar menyatakan dia sebagai pelaku. Kami mengambil dua-tiga  bukti dari persidangan untuk mencoba teman-teman blogger ikut cermat. Pertama, soal SMS Antasari yang menyatakan dia pernah mengancam korban. Ke dua Pengakuan istri ke tiga korban, Rani Yuliani bahwa dia pernah ditindih Antasari melakukan hubungan sebadan di hotel Mahakam 308. Dan ke tiga rekaman pertemuan Antasari-Sigit Wibisono di rumah tersangka Jl. Patiunus atas anjuran siapa?

Dua masalah diatas tidak dapat dibuktikan jaksa penuntut,  sedangkan menyangkut rekaman yang dilakukan Sigit tidak pula dilacak apa motifnya. Ada sekarung lebih pertanyaan menyangkut kronologis peristiwa sejak pertama  di ungkap persidangan, antara satu alur dengan jalan kejadian berikut tak nyambung satu sama lain. Seperti misalnya, kenapa korban memerintahkan istrinya, Rani merekam percakapan Antasari-Rani. Apa pula Sebabnya Sigit W membayar supir pribadi Antasari dan merekam pembicaraan setiap pertemuan?

Wiliardi Wizard tersangka, mantan Kapolres, Kabareskrim Kombes Susno Duadji, ahli Forensik Dr. Mu`in Idris, ketika memberi kesaksian jelas dan tegas menyebutkan, bahwa target dari Polri adalah menjerat Antasari. Sedang Susno menyebutkan dia sama sekali tidak dilebatkan mulai pembentukan tim hingga tim tersebut selesai melakukan tugasnya. Sedangkan Mu`in menyebutkan bahwa mayat korban tidak lagi utuh. Di kepalanya sudah ada jahitan. Begitu pula soal senjata yang dipergunakan tidak sesuai dengan alat bukti jaksa.

Demi keadilan seharusnya para jaksa penuntut dan  polisi dapat menjawab bukti-bukti keganjilan tersebut. Bagi kita masyarakat awam tidak sukar sebenarnya melacak pelaku sesungguhnya. Apalagi bagi aparat hukum yang mempunyai perangkat lengkap. Persoalanya apakah ada skenario besar dibalik ini? Kalau itu benar adanya. Marilah kita berdoa bersama, agar hukum di negara ini tidak dimatikan oleh aparat hukum sendiri.

Dan orang sebesar Antasari tidak akan pernah mendapat setetespun air keadilan itu, apalagi kita???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun