Mohon tunggu...
Resty
Resty Mohon Tunggu... Karyawan swasta -

Do the best and God will takes the rest.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tak Ada Lagi Akta Mengajar

5 Maret 2014   04:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:14 1253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1393942000712421664

Tadi pagi sewaktu mau mendaftar wisuda bulan Mei besuk, saya malah membaca pengumuman penting yg ditanyakan teman saya, yang sudah duluan wisuda tanggal 2 maret 2014 kemarin, katanya begini..
Teman : Kok di ijasah yang dibagiin gak ada akta mengajar ya?
Saya    : lho, masa iya padahal kan penting bgt klo kuliah di UNY.
Teman : Iya nih, nanti mau aku tanyain ke rektorat lagi.
Nah sewaktu saya ke rektorat saya malah membaca pengumuman itu..

[caption id="attachment_298541" align="aligncenter" width="300" caption="sumber : dok pribadi "][/caption]


Intinya begini:
1. Calon guru harus lulusan S1/DIV  dan  mengikuti sekolah profesi guru yang diadakan oleh universitas yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah.
2.  Ikut program profesi guru (PPG) ini akan mendapatkan sertifikat pendidik.
3. Untuk menjadi guru, akta mengajar sudah tidak berlaku dan digantikan oleh sertifikat PPG ini.

Informasi ini langsung saya upload lewat facebook dan hal ini membuat teman-teman saya sampai adik tingkat saya yang  kuliah di UNY galau karena sama saja untuk gelar S1 kita cuma gelar saja Spd (sarjana pendidikan) tetapi secara ilmu murni kita cuma dapat sampai D3, dan 1 tahun yang terlewati untuk mempelajari mata kuliah pendidikan tidak ada artinya sekarang. Sebenarnya untuk menjadi guru kita bisa menggunakan ijasah ini tetapi hanya sampai 2014 saja, karena pada thn 2015 sertifikasi PPG ini akan dipertanyakan. Yang masih mengandalkan akta mengajar saja akan berstatus guru honorer yang berarti tiap bulan bakal sakit hati karena liat gaji bulanan yang tidak realistis. Sungguh menyebalkan.

Tidak adilnya, para sarjana ilmu murni kalau mau jadi guru terbuka sangat lebar dengan ikut sekolah PPG ini. Tetapi kami yang sudah sekolah pendidikan merasa dirugikan karena untuk jadi guru kita musti sekolah PPG lagi.

Dulu kalau ditanya mau jadi guru ya sekolahnya di UNY pokoknya univ pendidikan.. sekarang jawabannya kalau mau jadi guru gak harus sekolah di UNY, nanti dapat sarjana dulu, bisa lanjut PPG di UNY. Ilmu murni gak setengah-setengah, sertifikasi mengajarpun dapat.

Yah dengan adanya kebijakan ini, Perguruan tinggi pendidikan seharusnya rombak abis semua kurikulum yang sudah ada, kuliah pendidikan buat yang sarjana dihapuskan, dan kami benar2 belajar ilmu murni saja. Kalo sekarang kan galau mau masuk industri cuma ilmu diploma 3 yang kita dapat, pastinya gak masuk kualifikasi. Mau jadi guru pun dah gak diakui pemerintah,,, hiks sedih sekali..

Saat ini sudah ada teman saya yang sekolah PPG dengan menggunakan beasiswa dari dikti, kata mereka mata kuliahnya sebagian mengulang semua dari awal saat kuliah S1. nah lho...

Mungkin maksudnya mentri pendidikan kita tercinta, guru musti lulusan s1 (ilmu murni) dan melanjutkan sekolah profesi seperti layaknya profesi-profesi yang lain seperti akuntan, notaris dll. Saya akui hal itu adalah kebijakan yang baik dan masuk akal bagi kualitas generasi pendidik kedepannya. Walaupun kebijakan tsb menimbulkan banyak korban berjatuhan.. yah tidak lain kami inilah korbannya...  T_T

Akhirnya, diskusi di facebook dari tadi siang berlanjut sampai dengan pertanyaan mending sekolah PPG atau S2?? karena kabarnya sekolah PPG yang 1 tahun ini biayanya hampir sama dengan sekolah s2...


Semoga saja kebijakan pemerintah mengenai sekolah PPG, yang sepertinya baru dipakai tahun 2014 ini (dilihat dari surat edarannya), tidak berubah lagi setelah pemilu nanti..  hehehe

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun