Mohon tunggu...
Sholihul Hadi
Sholihul Hadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Cityzisen jurnalisme
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis pemberitaan biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Simson Tupang Korban Penganiayaan Oknum Polisi Menuntut Keadilan

3 Januari 2024   02:42 Diperbarui: 3 Januari 2024   02:57 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA ??

Kupang, -- Warga RT 10, RW 03, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Syfyon Simson Taopan alias Sony menjadi korban pemukulan oleh seorang oknum anggota polisi, Salmun Tunay. Kejadian main hakim sendiri, itu terjadi pada Senin (1/1/2023), sekitar pukul 05.00 Wita.

"Saya dipukul oleh pak Salmun di rumah orang tua saya," ungkap Sony Pria berusia 29 tahun itu membeberkan, kejadian yang dialaminya itu berawal saat dia bersama sejumlah warga sedang mediasi untuk menyelesaikan masalah kesalahpahaman antar sekelompok pemuda di kampungnya.

Tiba-tiba Salmun bersama 40 rekannya mendatangi rumah itu sembari mengegas sepeda motor yang dikendarainya langsung menarik Sony, mencekiknya di leher lalu memukulnya di pelipis bagian kanan hingga terjatuh.
"Jadi saat itu pas dia datang bersama 40 itu, saya kira mau datang untuk mediasi makanya saya langsung berjabatan tangan, tapi dia langsung cekik dan pukul saya hingga terjatuh ke tanah," tuturnya.

Karena sudah terjatuh, Sony melanjutkan, sejumlah pemuda yang berada di kampung itu secara spontan langsung mengejar Salmun dan memukulnya.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, Sony langsung menuju ke Polsek Amarasi Timur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/02/1/2024/NTT/Res Kupang/Sek Amtim.

Namun, saat membuat laporan polisi, Sony dibentak-bentak oleh polisi yang menerima laporannya. Ia pun lantas mengambil handphonenya untuk memvideokan, tetapi polisi nyaris menyita handphonenya.
"Nada pertanyaannya membentak-bentak saya, makanya saya ambil handphonenya untuk buat video karena saya merasa diintimidasi. Jadi saya bilang kalau tidak mau terima laporan, biar saya lapor ke Propam Polda NTT saja," bebernya.

Setelah itu, pada malam harinya, kakak perempuannya mendapat pesan melalui WhatsApp dari seorang polisi agar segera menyuruh Sony untuk menyerahkan diri, jika tidak maka urusannya lebih rumit.
Bahkan, istri dan anaknya yang hendak datang ke Kota Kupang pun mendapat intimidasi dari sejumlah polisi dengan cara membuntutinya. Karena merasa ketakutan, istrinya pun membatalkan keberangkatannya.

"Jadi mereka juga intimidasi istri dan anak saya di rumah saat saya sudah datang ke Kota Kupang. Karena takut, terakhir mereka batal datang ke sini (Kota Kupang)," terang Sony.
Berikutnya, Sony bersama pendampingan hukumnya, Gregorius Nara Helan mendatangi bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada Selasa (2/1/2024) untuk mengadukan kejadian yang dialaminya...Ddf Helan mengatakan laporan yang telah dibuatnya di Propam Polda NTT terus ditindaklanjuti, sehingga pada pukul 14.00 Wita hari ini, langsung dilanjutkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya.
"Saya berterimakasih kepada Propam Polda yang sudah menerima laporan terkait kasus pemukulan oleh polisi terhadap kliennya.

Helan menerangkan laporan yang dilayangkan itu mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Kupang, Salmun Tunay terhadap kliennya.

"Masalah ini akan terus lanjut hingga meja hijau. Karena klien saya menjadi korban penganiayaan dari Salmun Tunay yang merupakan anggota penegak hukum di Polres Kupang," tandasnya.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun