Bagi seorang muslim, telah jelas di terangkan di dalam Al-Qur'an bahwa pacaran itu di larang dalam islam.
Seperti yang telah di jelaskan dalam surah An-Nur ayat 30 berikut ini :
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Dan surah Al-Isra' 17 Ayat 32 :
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Saat ini pacaran sudah dianggap biasa, padahal sudah sangat jelas larangannya. Bahkan ada yang menyebut dengan istilah pacaran islami  dengan alasan agar lebih bersemangat dalam ibadah, tetapi intinya sama saja zina mata, zina hati, zina pikiran maupun zina perbuatan. naudzubillah
Lalu muncul lagi istilah komitmen. Pacaran sama hal nya dengan komitmen. Mereka tetap menjalin hubungan seperti pacaran. "aku mencintaimu, kamu juga mencintaiku, tapi aku tidak bisa berpacaran denganmu karena islam melarangnya. Tapi kita tetap bisa berkomitmen untuk hubungan ini." seperti itulah kira-kira kata-katanya.
Islam tetap memandang komitmen itu haram sama seperti halnya dengan pacaran.
Lalu bagaimana dengan Ta'aruf
Ta'aruf sangat jauh berbeda dengan pacaran.
Ta'aruf yang dimaksud di sini adalah proses saling mengenal antara dua orang lawan jenis yang ingin menikah. Jika di antara mereka berdua ada kecocokan maka bisa berlanjut ke jenjang pernikahan namun jika tidak maka proses pun berhenti dan tidak berlanjut.
Berikut ini tata cara ta'aruf:
1.Niat.
Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.
2.Dilarang berduaan.
Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.
3.Bertukar biodata.
Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan