Mohon tunggu...
Tutut Setyorinie
Tutut Setyorinie Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Lingkungan

Warga Bekasi. Bermukim dekat TPST Bantar Gebang. Sedang belajar mengurangi sampah dengan 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒐𝒎𝒑𝒐𝒔 dan 𝒅𝒊𝒆𝒕 𝒑𝒍𝒂𝒔𝒕𝒊𝒌. Yuk, bareng!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal E-LHKPN, Situs Pelacak Harta Pejabat

6 Mei 2023   10:13 Diperbarui: 6 Mei 2023   10:17 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi E-LHKPN | sumber: Youtube KPK RI

Belakangan ini, jagat maya dihebohkan dengan perilaku flexing beberapa pejabat negara.

Mulai dari Rafael Alun dengan Jeep Rubiconnya, lalu Reihana― Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung― dengan koleksi tas mewah seharga satu rumah, hingga Selvi Mandagi-Kepala Seksi Permukiman DKI― yang menghabiskan puluhan juta untuk dua hari menginap di hotel Kempinski.

Hal ini membuat publik, termasuk saya bertanya-tanya, berapa sih harta kekayaan para pelayan negara?

Beruntungnya di era digital sekarang, informasi bisa didapat lebih mudah dan transparan. Seperti halnya harta kekayaan pejabat  yang bisa kamu akses di laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Lantas apa itu E-LHKPN?

Aplikasi di bawah Naungan KPK

E-LHKPN alias Elektronik - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah sebuah aplikasi berbasis web yang ditujukan bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta dan kekayaannya setiap tahun.

Dilihat dari fungsinya, E-LHKPN sebenarnya mirip pelaporan pajak pribadi (SPT 1771), di mana setiap warga negara atau wajib pajak harus melaporkan pajak sekaligus nominal harta dan utang di tahun yang bersangkutan.

Bedanya, E-LHKPN dikhususkan untuk penyelenggara negara  dan diserahkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wajib lapor E-LKHPN adalah para penyelenggara negara di bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Mulai dari yang tertinggi yaitu Presiden dan Wakil Presiden RI, Gubernur, jajaran Kementerian, Hakim, Jaksa, Pemerintah Daerah, DPR, DPD, hingga BUMN dan BUMD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun