Pertanyaan ini juga sempat menggelayut di pikiran saya selama beberapa saat. Apalagi dalam Postcrossing, saya harus melakukan pengiriman ke luar negeri.Â
Ada rasa kekhawatiran akan mahalnya tarif yang akan saya bayar nanti, namun saya memilih untuk memasrahkannya saja ke kantor pos.
Beruntung sebelum saya benar- benar pergi ke kantor pos, seorang teman memberi tahu saya untuk mengecek tarif prangko terlebih dulu, salah satunya melalui blog Rufindhi.
Dari blog tersebut, saya mendapat informasi bahwa tarif prangko telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 29 tahun 2013.Â
Peraturan ini mengatur tentang tarif layanan pos universal, baik itu ke dalam maupun luar negeri.Â
Kebetulan saya mendapat alamat kirim ke Amerika, yang mana memerlukan prangko senilai Rp 8.000,-.
Namun, ketika saya datang ke kantor pos dekat rumah dan menanyakan tarif kirim kartu pos tersebut, si petugas langsung mematok harga sebesar Rp 20.000,-.Â
Perbedaan tarif yang cukup besar ini membuat saya kaget sekaligus terheran.Â
"Bukankah di peraturan menteri, tarif yang dikenakan hanya delapan ribu?" tanya saya kepada si petugas.Â
Namun dengan tegas, petugas itu mengelak. "Enggak mba. Peraturan itu sudah nggak berlaku. Sekarang harus 20 ribu, kalau nggak segitu bisa-bisa kartunya dikembalikan."