Mohon tunggu...
tutur mama
tutur mama Mohon Tunggu... Penulis - https://tuturma.ma/

Peneliti dan Penulis di https://tuturma.ma/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-Jenis Kenakalan Remaja yang BisaTerkena Pasal Hukum

4 Maret 2022   13:55 Diperbarui: 4 Maret 2022   13:59 1238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenakalan remaja pada zaman ini sangat jauh berbeda dengan kenakalan remaja beberapa tahun yang lalu. Di zaman sekarang ini, para remaja sudah cukup menghawatirkan. Hal tersebut juga tidak terlepas dari pengaruh sosial media dan pergaulan bebas.

Pergaulan anak remaja millenial di zaman sekarang cukup berbeda jauh dengan pergaulan beberapa tahun yang lalu. Hal ini juga tidak terlepas dari perkembangan gadget yang semakin cepat. Hal itulah yang menyebabkan akses informasi menjadi lebih terbuka ketimbang beberapa tahun silam. Sehingga orang tua harus tau cara mendidik remaja millenial agar tak salah langkah.

Banyak faktor yang menyebabkan kenapa kenakalan remaja bisa menjadi lebih mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir ini. selain karena faktor dari gadget dan pergaulan, faktor bimbingan orang tua pun bisa menjadi salah satu penyebab yang tidak kita sadari.

Namun, tahukan kamu bahwa kenakalan remaja bisa menjadi sebuah tindakan kriminal? Mungkin kedengarannya bisa mengerikan. Akan tetapi, jika kenakalan remaja sudah sampai memberikan kerugian besar pada korbannya, maka dia sudah melakukan suatu tindak kejahatan.

Sebagai orang tua, tentu kita tidak ingin anak-anak menjadi pelaku tindak kejahatan. Karena kenakalan yang terkadang kita anggap biasa saja mungkin sangat berdampak buruk bagi korban. Oleh karena itu papa dan mama hendaknya lebih memperhatikan bagaimana sikap anak-anak terutama saat berada di luar rumah.

Nah, apa saja kenakalan remaja yang sudah bisa kita kategorikan sebagai tindakan kriminal? Berikut ulasannya!

Membully seseorang hingga terluka

Bullying merupakan sebuah tindakan penindasan terhadap seseorang. Tindakan ini bagi sebagian orang menganggap hal tersebut merupakan sebuah tindakan kenakalan remaja yang biasa. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa bullying pada anak dapat masuk ke dalam bentuk pelanggaran kriminal?

Hal ini karena kasus bullying termasuk ke dalam kejahatan kelas satu. Yakni penganiayaan berat dengan rencana, penganiayaan ringan, dan penganiayaan tanpa rencana.

Belum lagi, korban bullying dapat mengalami trauma yang berkepanjangan. Hal itulah yang terkadang menjadikan memiliki gangguan mental. Bahkan kasus bullying juga menjadi salah satu penyebab seseorang menjadi psikopat. Oleh sebab itu, bullying bisa masuk ke dalam kategori kriminal.

Memalak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun