Mohon tunggu...
Alisia Larasati
Alisia Larasati Mohon Tunggu... -

writer, like futurolog, like Freedom, anti koruptor ... Senang membangunkan Serigala yang sedang tidur, Follow my twiiter @tutihand_

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KPU, Jangan Ulang Kesalahan Saat Pileg (DPT)

13 Juni 2014   16:29 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:55 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1402626545521532740

www.antaranews.com

Pemilihan umum legislatif kemarin masih menyisakan banyak masalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat menjamin seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara Pemilu Presiden - Wapres (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.

Pengalaman menyangkut kekacauan daftar pemilihtetap (DPT) saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, yang menyebabkan banyaknya pemilih yang tidak terfasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya, seharusnya dapat menjadi perhatian serius dari KPU.

Banyak Kelompok pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Belum lagi pemilih pemula yang pada hari H pencoblosan genap berusia 17 tahun. KPU harus bekrja keras dalam memfasilitasi pemilih ini. Apalgi masih banyak pemilih yang harus memilih di tempat lain.

Ada sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian KPU, tidak hanya menyangkutpenatapan DPT, tetapi juga mendorong tingkat partisipasi pemilih dengan menyediakan kemudahan fasilitas saat menggunakan hak pilihnya. Berdsarkan hasil pemantauan terhadap penyelenggaraan pileg lalu menunjukkan banyak pemilih yang tidak menggunakan haknya saat hari pemungutan suara meski KPU telah menerbitkan aturan yang menjamin semua warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakannya.

Banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, misalnya pasien di Rumah sakit, orang yang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, orang yang bepergian, mahasiswa, dan pekerja perantau. Perlu adanya kerja sama antara KPU dengan berbagai pihak unutk menyebarluaskan informasi atau melakukan sosialisasi pemilu ke masyarakat.

Kepastian untuk menjamin adanya kemudahan fasilitas bagi pemilih saat pemungutan suara merupakan hal yang harus dilakukan oleh KPU. Terlebih lagi, sesuai perundang-undangan sudah mengamanahkan, hak pilih atau hak politik adalah hak asasi manusia yang paling penting dibanding hal lainnya. Jika hak asasi ini diabaikan sama saja KPU melanggar HAM.

Oleh karena itu, KPU selaku pihak penyelenggara pemilu harus dapat meyakinkan masyarakat agar menggunakan hak politiknya untuk menentukan siapa pasangan calon presiden (capres) da calon wakil presiden (cawapres) yang tepat menurut pilihannya. Ini menjadi tugas KPU dengan segala kemampuan dan wewenangnya untuk meyakinkan masyarakatdatang ke tempat pemungutan suara (TPS) di masing masing daerahnya. Apalagi sejauh ini masih besar para pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat tidak terfasilitasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun