Kasus Hambalang terus memasuki babak baru. Babak Barunya adalah kesaksian beberapa saksi yang punya kedekatan dengan nazarudin terus melakukan upaya penggiringan paksa opini publik seolah olah Edhie Baskoro Yudhoyono (ibas) turut andil dalam kasus Hambalang. Hukum dipermainkan dan kitab suci yang dipakai membaiat saksi agar berkata jujur seolah olah terlupakan. Betapa nistanya orang seperti ini.
Adalah Wahyu Utomo alias Iwan, ex ajudan Nazaruddin yang melakukan kesaksian palsu dengan mengatakan bahwa dia yang mengantarkan uang ke Ibas, di kesaksian berikutnya dia tidak melihat uang itu diserahkan kepada Ibas. Ini Sinetron atau persidangan ? Kalau memang Iwan ingin "menjilat" tuannya si Nazaruddin dengan menghalalkan segala cara untuk menyeret Ibas ke pusaran Hambalang, tentu ia akan menemui badai dan dihukum karena memberikan keterangan palsu.
Saksi Iwan diduga telah menyampaikan keterangan secara tidak pantas, tidak sewajarnya dan, atau tidak masuk akal sehat. Sangat jeas apa yang disampaikan Iwan dapat dikategorikan sebagai kesaksian palsu. Hampir seluruh pertanyaaan majelis hakim, jaksa maupun pengacara dan, atau terdakwa yang ditujukan kepada saksi dijawab dengan serba "tidak." Yakni, "tidak tahu", "tidak ingat alias lupa", "tidak ada", "tidak kenal", "tidak pernah", "tidak mengerti", "tidak menerima uang" dan berbagai kata "tidak" lainnya.
Perihal, saksi dan kesaksian, dalam konteks kasus pidana telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (Bahasa Belanda) dan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang, Hukum Acara Pidana dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan pidana ini (materi dan acara) merupakan hukum positif di Indonesia, atau hukum/ketentuan yang berlaku saat ini. Mengenai kesaksian, oleh KUHP diatur pada Pasal 242 Buku Kedua tentang Kejahatan Bab IX berjudul, Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Pasal 242 ayat (1) menyatakan, Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan UU menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk, dihukum penjara selama-lamanya tujuh (7) tahun.
Kebohongan selanjutnya adalah masalah tempat, Iwan mengatakan memberi uang ke Ibas di ruangan DPR, kemudian di ralat lagi di Ciasem. Sungguh sebuah fitnah kejam, dengan menskreditkan seseorang agar bersalah. Jelas sekali pola pola yang dipakai Iwan, mirip dengan kesaksian Nazar dan Yulianis. Bisa jadi, besok-besok Ibas di fitnah menerima duit, di papua, di atas pesawat bahkan di benua antartika. Sampai saat ini penyebutan nama Ibas sebagai bentuk rekayasa semata, tidak ada satupun bukti kuat yang mengarah ke putra bungsu Presiden SBY tersebut. Pernyataan-pernyataan seperti yang Iwan sebutkan sering diulang oleh Yulianis maupun Nazar. Apalagi kalau bukan agar terbentuk opini pubik bahwa Ibas bersalah.
Sungguh amat disayangkan, hukum di bombardir dengan fitnah murahan seperti ini. Apa karena Ibas anak Presiden dan sekjen PD ? Sampai saat ini, Ibas tidak reaktif menanggapi ocehan nazar dan anak buahnya. Bagi Ibas, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung jauh lebih bijak ketimbang harus menanggapi fitnah tanpa dasar yang kuat. Namun semuanya harus diluruskan agar tak terbentuk persepsi publik yang negatif. Ibas sendiri sudah beberapa kali mengatakan bahwa apa yang disampaikan Nazar Cs adalah tidak benar.
Sejak zaman dulu kala memberikan keterangan palsu dipandang sebagai kesalahan yang sangat buruk. Hingga saat ini, perbuatan tersebut dianggap merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum, berdusta/berbohong, tidak jujur dan mengelabui, bukan hanya kepada hakim, jaksa dan pengacara dalam sidang pengadilan, tetapi telah berdusta terhadap masyarakat/publik, terutama kepada Tuhan. Â Iwan sudah memberikan keterangan palsu. Suatu keterangan palsu adalah menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan disengaja oleh yang bersangkutan/saksi). Saksi yang memberikan kesaksian palsu, menurut KUHP dapat dihukum atau dikenai sanksi pidana di atas tujuh tahun, karena telah melakukan tindak kejahatan.
Salam Hukum ..tegakkan hukum jangan berdasarkan Fitnah !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H