Mohon tunggu...
Alisia Larasati
Alisia Larasati Mohon Tunggu... -

writer, like futurolog, like Freedom, anti koruptor ... Senang membangunkan Serigala yang sedang tidur, Follow my twiiter @tutihand_

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Penolakan SBY dan Ibas Sebagai Saksi A De Charge Sudah Sesuai

6 Mei 2014   02:25 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:50 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permintaan pihak penyidik KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Putranya Edhie Baskoro Yudhoyono untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) resmi ditolak oleh keduanya lewat dua lembarsurat resmi.

Seperti kita ketahui bahwa SBY dan Ibas dminta oleh Anas Urbaningrum untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus gratifikasi terkait proyek sport center di Hambalang. Permintaan ini resmi diajukan Anas dan kuasa hukumnya kepada KPK 11 April 2014.

Namun KPK baru secara resmi mengajukan surat pemanggilan ke ketua Umum Partai Demokrat dan Sekjen Partai Demokrat pada tanggal 28 April 2014, setelah KPK mempelajari penting tidaknya melakukan pemanggilan tersebut.

Permintaan Anas untuk menghadirkan Presiden SBY dan Ibas tidak relevan dengan kasus yang tersangkut dengan. Anas, lalu untuk apa Presiden SBY dan Ibas dibawa bawa sebagai saksi yang meringankan?

Dalam aturan Hukum, saksi a de charge (meringankan) dapat menolak untuk hadir memberikan keterangan, jadi tidak ada keharusan. Saksi meringankan hanya bagi mereka yang memang bersedia dan mau memberikan konfirmasinya, jadi tidak wajib untuk hadir.

Saksi itu dibedakan atas dua yakni saksi yakni saksi Memberatkan dan meringankan. Pengaturan mengenai saksi diatur dalam ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 1 ayat 26 :

"Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pendidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri"

Saksi yang meringankan atau A De Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya, hal ini sesuai KUHP Pasal 65 dan pasal 116 ayat (3).

Perbedaan mendasar antara saksi memberatkan (a charge) dan meringankan (a de charge) adalah pada substansi keterangan yang diberikan. Jadi seorang saksi meringankan berhak untuk tidak hadir.

Presiden SBY juga pernah diminta sebagai saksi meringankan oleh Yusril pada kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra. Tetapi. Permintaan Yusril tersebut tidak relevan dikarenakan pelaksanaan Sisminbakum tidak pernah dilaporkan kepada Presiden.

Jadi publik harus memahami keberadaan saksi meringankan dalam konteks Hukum, jangan membuat asumsi asumsi yang bisa menyesatkan seolah olah SBY dan Ibas tidak taat hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun