Mohon tunggu...
Alisia Larasati
Alisia Larasati Mohon Tunggu... -

writer, like futurolog, like Freedom, anti koruptor ... Senang membangunkan Serigala yang sedang tidur, Follow my twiiter @tutihand_

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Indonesia Siap Hadapi Freeport di Arbitrase Internasional

8 Mei 2014   20:50 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:43 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan pemerintah Indonesia  dalam Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuat PT Freeport meradang. PT Freeport menilai kebijakan ini dianggap keputusan sepihak dan merugikan pihak Freeport.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika mengunjungi Papua, bahwa pihak PT Freeport sangat marah dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengeluarkan pembatasan ekspor mentah. Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah cukup lunak dengan memberikan tenggang waktu kepada PT. Freeport sebelum kebijakan itu diberlakukan.

Namun itikad baik pemerintah Indonesia tidak disikapi secara bijak oleh PT Freeport, malah melaporkan pemerintah Indonesia ke pengadilan Arbitrase Internasional. Di samping itu PT Freeport juga merasa ditekan soal bea keluar, mereka menilai pemerintah Indonesia tidak memberi kelonggaran dalam hal bea keluar.

PT. Freeport ternyata selama ini tidak memahami mekanisme pembayaran bea keluar yang harus menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Selama ini PT Freeport hanya memberikan uang jaminan untuk menunjukkan keseriusan mereka menanamkan investasi dalam membangun smelter. Karena keputusan di Kementerian Keuangan yang belum final, PT Freeport merasa dipermainkan dan mengadukan hal ini ke Pengadilan Arbitrase Internasional.

Bagaimana sikap pemerintah? Pemerintah yang diwakili Mentri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyatakan tidak akan pemerintah saat ini siap menghadapi tuntutan dari pihak PT Freeport. Aturan UU No 4 tahun 2009 bukan hanya berefek kepada PT Freeport, tapi seluruh pelaku industri tambang, termasuk PT Newmont.

Pemerintah sudah begitu lunak dan terlalu lama memberikan kesempatan kepada perusahaan perusahaan asing untuk mengelola dan menjual (ekspor) barang mentah. Ini jelas akan memengaruhi stok tambang masa depan Indonesia. Lewat UU ini pemerintah ingin melindungi aset negara, agar bisa dikelola di dalam negeri dan bisa memajukan industri minerba dalam negeri.

Posisi pemerintah Indonesia cukup kuat. Dalam hal bea keluar sesuai dalam kontrak Karya (KK), posisi Indonesia hanya sebatas mitra (entitas perdata) bukan sebagai regulator. Pernyataan ini diperkuat oleh pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, bahwa kedudukan Indonesia sebagai perwakilan publik berhak mengeluarkan peraturan perundang undangan di wilyahnya sendiri.

Saatnya Pemerintah bersikap tegas terhadap para perusahaan asing yang tidak membayar dividen, termasuk meninjau ulang kontrak karya yang sudah disepakati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun