KPK sudah mengumumkan status tersangka buat Ex mentri agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi dana haji.Dalam perspektif hukum, Suryadharma Ali harus dijerat dengan pasal kumulatif sesuai dengan pasal 75 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Fenomena Suryadharma Ali ibarat gong dalam rangkaian irama pemberantasan korupsi. Gong bukan akhir, namun suaranya paling dominan di antara baris lagu. Betapa ironis bila seorang menteri agama dipimpin oleh seorang koruptor. SDA sudah menyalahgunakan jabatannya dan tidak independen lagi dalam bekerja, justru SDA tersandera sendiri oleh orang orang yang sudah diberi fasilitas haji oleh SDA.
Kita pun perlu bertanya apakah kasus SDA tidak terjadi di kementerian lain? Terutama di kementriaan2 yang punya lahan basah dengan berbagai proyek mercu suar. Pada kasus SDA yang dijadikan tersangka korupsi atas dana haji sudah ditemukan dua alat bukti oleh KPK. Ini bukti KPK sudah menunjukkan profesionalitas, tidak bertumpu pada saksi dan laporan LSM.
SDA terbukti pernah memberikan pelayanan haji gratis kepada para koleganya. Meski belum dapat dibuktikan secara utuh oleh KPK. KPK harus mengembangkan penyidikan agar didapat bukti kembali, hal ini berguna untuk menepis pandangan miring bahwa penangkapan terhadap sosok SDA hanya kamuflase KPK menjelang pilpres.
Kita mengapresiasi langkah KPK yang tidak akan berhenti pada pemeriksaan terhadap SDA. Sebagai lembaga negara yang menangani pemberantasan korupsi, KPK akan mengusut tuntas kasus penyelewengan dana haji ini berawal dari data data di ruang kerja SDA hingga kepada lingkaran orang orang dekat SDA.
Kampanye Indonesia bebas korupsi jangan berhenti hanya pada slogan saja. Namun semangat membebaskan diri dari korupsi harus terus dikumandangkan. Dan, pekerjaan ini bukan hanya tugas KPK semata, setiap instansi harus ambil bagian dalam pemberantasan korupsi.
Disisi lain, perang terhadap korupsi harus ditunjang dengan memberikan fasilitas yang cukup kepada garda terdepan, yakni KPK, kejaksaan dan kepolisian. Mereka tak cukup dibekali kepiawaian dalam hal teknologi, strategi atau kecukupan jumlah personel namun harus andal pula dalam hal menghadapi musuh yang lebih halus, yakni suap.
KPK sebagai institusi independen yang mempunyai fungsi mengkoordinasikan pemberantasan korupsi, harus didukung kejaksaan, kepolisian, jaksa dan hakim yakni dengan proses hukum sesuai undang undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H