Mohon tunggu...
Tuti Anjani
Tuti Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Siber Asia

PJJ Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Perilaku Penyiaran pada Tayangan Televisi

26 November 2021   19:01 Diperbarui: 26 November 2021   19:15 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PELANGGARAN PERILAKU PENYIARAN PADA TAYANGAN TELEVISI (Studi Kasus Pada Tayangan Pemberitaan Di Pagi-pagi Pasti Happy Trans TV) 

PEMBAHASAN

Sumber berita memang penting untuk suatu berita. Jika ingin memakai narasumber, wartawan atau pembawa acara harus mencari sumber yang layak untuk memenuhi syarat. Isi sebuah berita dapat dikatakan berkualitas jika dapat memenuhi standar penyiaran. Standar yang dipakai, yaitu, akurasi, dari seorang narasumber, seimbang dan adil, obyektif penekanan padat, dan menarik.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV. Program ini melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang 7 Januari 2019 itu menampilkan wawancara dengan narasumber dua anak dibawah umur yang bernama Revan dan Aditya. Ia diwawancarai tentang kejadian Tsunami di Selat Sunda.

Pada episode ini di kenakan pasal Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat 1 Dan 2, Padal 20 Huruf A, Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat 1. Seharusnya program ini tidak boleh mewawancarai anak yang masih dibawah umur 18 tahun karena akan menimbulkan dampak traumatic. program Pagi-Pagi Pasti Happy seringkali melakukan pelanggaran penyiaran dari pedoman siaran yang berlaku.

Tidak hanya itu, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV. Program ini melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Berdasarkan rapat pleno KPI Pusat, jenis pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak. Pada tanggal 23 Januari 2019, KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara (Billy Syahputra) dengan narasumber (Indra Tarigan), disertai dengan ajakan berkelahi. Akhirnya KPI memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf A serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi Teguran tertulis untuk Trans TV. KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, sehingga dapat memberikan manfaat positif kepada pemirsa.

Seharusnya program acara di televisi menghadirkan tayangan yang informatif dan mendidik. Dan harusnya pada saat shooting berlangsung, mulai dari sebelum produksi – produksi – setelah produksi harus dilakukan pengecekan apakah program atau acara ini melanggar P3SPS atau tidak. Karena jika melanggar, tentu akan mendapat sanksi dari KPI terkait P3SPS tesebut. KPI juga selalu meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini dan menjadikan P3SPS sebagai acuan membuat dan menayangkan sebuah program acara.

Jadi media massa harus diikat hukum dan etika untuk menghindari kesalah pahaman dan konfilk dengan berita yang ditampilkan, supaya tidak menimbulkan dampak negatif serta untuk memberikan tayangan mendidik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun