Mohon tunggu...
Angga Bhakti Kusuma
Angga Bhakti Kusuma Mohon Tunggu... Tutor - Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian

Merupakan Seorang Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian. Memiliki pengalaman selama 15 Tahun berkecimpung di Dunia Perkoperasian

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anak-anak Ibu Pertiwi Masih Ada untuk Menjaga

23 Agustus 2024   13:55 Diperbarui: 23 Agustus 2024   14:01 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.youtube.com/watch?v=JTcOy3bJ4p4

Selang 5 hari setelah Indonesia merayakan kemerdekaannya ke 79 dengan penuh gegap gempita ada para pejabat yang menghabiskan 80an Milyar untuk nafsu mereka Upacara Kemerdekaan di Calon Ibu Kota Baru yang belum jadi, Berkibarnya Merah putih di setiap Rumah Warga, ada masyarakat yang bahagia mengikuti berbagai lomba sebagai bentuk syukur dan rasa bahagia mereka atas Kemerdekaan ini semua. Suka Cita Kemerdekaan itu semakin bertambah ketika pada tanggal 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah banyaknya wacana koalisi gemuk diberbagai PILKADA yang tentunya hanya mempersempit pilihan bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya. Namun kebahagiaan itu ingin dirusak oleh segelintir Oknum Anggota DPR yang secara mendadak tiba-tiba bekerja sat-set sangat cepat untuk melakukan Revisi UU Pilkada demi menggagalkan Putusan MK ini. Tapi Hal ini langsung dibaca sangat cepat oleh anak-anak Ibu Pertiwi melalui Berbagai Platform media sosial mereka menggaungkan Peringatan Tanda Keadaan Darurat dengan menggaungkannya hingga menjadi Trending Topik di Aplikasi X, hal ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya Aksi Demonstrasi di Gedung DPR RI dan juga di berbagai WIlayah di Indonesia sebagai bentuk protes mereka terhadap Niat DPR RI menganulis Putusan MK ini dengan merevisi UU Pilkada demi Lolosnya Niat Mereka memenangkan Koalisi Gemuk di berbagai Pilkada dan Melenggangkan Anak Raja Jawa di Pilkada Jawa Tengah.

Namun, Berbagai Elemen Masyarakat dari Mahasiswa, Pekerja Seni, Kelas Menengah, Dosen dan Guru Besar, Anak STM dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang merasa Muak dengan Pemerintahan dan DPR RI yang semakin semena-mena dalam mengelola Negara ini. Demonstrasi besar-besaran ini setidaknya berhasil mengurungkan niat mereka untuk melakukan Revisi UU PILKADA, tapi kita tetap harus waspada intrik-intrik mereka kedepannya demi melanggengkan rencana jahat mereka merusak Negeri ini. Ibu Pertiwi Anak-anak-Mu Masih ada untuk menjaga Konstitusi , untuk berjuang melawan Raja Jawa dan Kroninya yang ingin merusak negeri ini. Kita diam bukan berarti kita menerima apa yang mereka lakukan, akhirnya perlawanan itu muncul kembali untuk menjaga Tanah Air Kami dari Penjajah lokal yang katanya mengatasnamakan Rakyat. 

Panjang Umur Perjuangan

Tetap Waspada 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun