Mohon tunggu...
Angga Bhakti Kusuma
Angga Bhakti Kusuma Mohon Tunggu... Tutor - Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian

Merupakan Seorang Praktisi Koperasi, Konsultan Koperasi dan UMKM, Trainer Perkoperasian. Memiliki pengalaman selama 15 Tahun berkecimpung di Dunia Perkoperasian

Selanjutnya

Tutup

Financial

Koperasi Model Multi Pihak

24 Juli 2024   14:28 Diperbarui: 24 Juli 2024   14:31 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah Kamu ?? Pada tanggal 21 Oktober tahun 2021, Kementrian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Permenkopukm No 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multipihak.  Koperasi Model Multi Pihak merupakan sebuah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Koperasi Multi Pihak mulai dikembangkan dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris yang bertransformasi menjadi model Koperasi multi pihak pada tahun 1870, model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya. Koperasi Multi Pihak berkembang cukup pesat di Italia sehingga dianggap sebagai praktik terbaik (best practice) Koperasi Multi Pihak di dunia. Di Italia saat ini memiliki sekitar 14.000 Koperasi Multi Pihak yang sebagian besar bergerak di sektor sosial. Di Indonesia, Koperasi model Multi Pihak Resmi dikembangkan sejak terbitnya Permenkop No 8 Tahun 2023, Model koperasi ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi. 

Sampai saat ini di Indonesia sejak terbitnya Permenkop No 8 Tahun 2021, sudah ada 166 Koperasi Model Multi Pihak yang berdiri di Indonesia, sebagian besar koperasi ini merupakan koperasi baru, hanya 15 Koperasi Model Multi Pihak yang berasal dari konversi dari Koperasi Konvensional. Sebaran dari Koperasi Model Multi Pihak 32% merupakan jenis Koperasi Produksi, 26 % jenis Koperasi Jasa, 24 % Jenis Koperasi Konsumsi dan sisanya merupakan jenis Koperasi Konsumen. Kementerian Koperasi dan UKM RI berharap hadirnya Koperasi Model Multi Pihak ini  bisa membangun kekuatan industri sektor agriculture dan aquaculture melalui skema Koperasi Multi Pihak. 

Jangan Lupa Subscribe, Like, dan Share ya supaya semakin banyak orang yang #kenalkoperasi. 

Link Youtube : 
Terima Kasih #coops #koperasi #multipihak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun