Halo Sobat Koperasi
Tahukah Kamu kalau Kementerian Koperasi dan UKM RI telah Menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) Konfirmasi Oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Koperasi/ Unit Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Koperasi.
Self Declare Konfirmasi ini ditujukan sebagai dasar bagi Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk nantinya melakukan Verifikasi Lapangan ke Koperasi yang telah mengisi Pernyataan Mandiri (Self Declare) Baik Tahap 1,2,3 atau Konfirmasi.
Sampai dengan pernyataan mandiri tahap 3 tersebut telah terakumulasi sejumlah 23.505 (dua puluh tiga ribu lima ratus lima) KSP/KSPPS/USP/USPPS koperasi yang telah melakukan pernyataan mandiri (self declare), 138 (seratus tiga puluh delapan) diantaranya telah menyatakan open loop dan sejumlah 23.367 (dua puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh) menyatakan close loop.
Pernyataan mandiri (self declare) konfirmasi ini menjadi wahana akhir bagi pengurus koperasi untuk:
(1) Perbaikan isian pernyataan mandiri (self declare) sebelumnya dengan menggunakan kondisi terkini,
(2) Melengkapi isian pernyataan mandiri (self declare) bagi koperasi yang telah memiliki akun Online Data System (ODS) Mandiri pernyataan mandiri (self declare) tetapi belum menuntaskan isian pernyataan mandirinya,
(3) Mengisi isian pernyataan mandiri (self declare) bagi koperasi yang belum mengisi pernyataan mandiri tahap 1,2, atau 3.
Isian penyataan mandiri (self declare) konfirmasi menjadi dasar bagi Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas yang membidangi koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi lapangan untuk menentukan usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).Â
Untuk itu, pernyataan mandiri (self declare) konfirmasi agar diisi dengan data yang terkini secara lengkap, akurat, dan benar oleh pengurus dan pengelola usaha simpan pinjam koperasi atau usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
Jadi tunggu apalagi buat Koperasi yang sudah mengisi Pernyataan Mandiri Tahap 1,2, atau 3 untuk segera mengupdate dengan mengisi Pernyataan Mandiri Konfirmasi ini karena jika kamu tidak mengisi Pernyataan Mandiri Konfirmasi ini maka isian terakhir yang akan dijadikan patokan Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam melakukan Verifikasi Lapangan.
Dan buat Koperasi yang belum melakukan pengisian Pernyataan Mandiri di Tahap 1,2 atau 3 maka diberikan kesempatan untuk mengisi pada tahap pernyataan Mandiri Konfirmasi ini karena bila tidak mengisi juga maka ada Konsekuensi dinyatakan sebagai Koerasi Open Loop.
Kasih tau Koperasi-koperasi terdekatmu informasi penting ini, agar tidak cuma aku, Kamu dan Kita yang #kenalkoperasi.
Terima kasih