Koperasi sebagai salah satu Badan Usaha yang ada di Indonesia memiliki peran penting dalam pembangunan Perekonomian Indonesia. Bersama BUMN dan BUMS Koperasi memiliki peranan dalam menjaga stabilitas Ekonomi negara ini, tapi banyak yang belum sadar bahwa koperasi adalah badan usaha yang sejajar dengan keduanya, sehingga dalam praktiknya koperasi masih di pandang sebagai sebuah usaha kecil yang disejajarkan dengan UMKM.Â
Sejatinya koperasi diharapkan mampu menjadi Sokoguru Perekonomian Indonesia oleh para pendiri bangsa ini khususnya oleh Bung Hatta bapak Koperasi Indonesia. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 33 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bahkan sebelum adanya amandemen sangat jelas dalam penjelasannya bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Jadi sudah seharusnya koperasi memiliki peranan besar dalam Pembangunan Nasional khususnya dalam membangun kesejahteraan ekonomi masyarakat. Untuk itu kita perlu tahu dimana posisi Koperasi dalam arah pembangunan nasional? Berdasarkan Kajian Pendahuluan RPJPN 2025---2045 lingkup UMKM dan Koperasi yang dilakukan oleh BAPPENAS RI.Â
Dalam Pembangunan Nasional Koperasi diarahkan untuk mewujudkan koperasi sebagai penggerak  perekonomian nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan melalui 4 hal yaitu diantaranya :
Peningkatan kontribusi ekspor koperasi dalam ekspor Nasional
Koperasi diharapkan mampu menjadi wadah bagi UMKM yang memiliki Komoditas dengan kualitas ekspor, harapannya koperasi mampu menjadi jembatan bagi UMKM untuk memasarkan dan memperkenalkan produknya secara global.Â
Peningkatan Partisipasi Koperasi dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional
Dalam pembangunan infrastruktur Nasional koperasi diharapkan mampun turut serta di dalamnya, karena selama ini lebih banyak peran BUMN dan BUMS dalam pembangunan infrastruktur, koperasi belum begitu terlibat di dalamnya.
Peningkatan Peran Koperasi dalam Keuangan Inklusif
Keuangan inklusif merupakan kondisi ketika setiap masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi akan menjadi bagian penting dalam hal ini, karena Koperasi melalui usaha simpan pinjamnya menjadi salah satu bagian dalam memberikan akses dan layanan keuangan kepada seluruh masyarakat.Â
Peningkatan Peran Koperasi dalam Rantai Produksi Global
Koperasi harus turut serta menjadi bagian rantai produksi global, koperasi harus menjadi wadah bagi para UMKM Produsen dari hulu ke hilir agar terjadinya pemerataaan dan keadilan distribusi dalam rantai pasok. Dengan Koperasi diharapkan adanya perlindungan bagi UMKM dan meningkatkan daya saing secara nasional bahkan secara global.Â
Untuk membuat koperasi mampu mewujudkan Koperasi sebagai penggerak  perekonomian nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan perlu dilakukan penguatan koperasi dalam beberapa hal diantaranya :
Edukasi
Koperasi sebagai badan usaha yang mengedepankan member based oriented tentunya mengedepankan pengembangan sumber daya anggota di dalamnya. Pendidikan atau Edukasi Anggota menjadi salah satu bentuk dalam meningkatkan kesejahteraan Anggota, karena dengan pendidikan anggota disitu koperasi berperan meningkatkan kompetensinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. selain itu pendidikan anggota koperasi  menjadi kunci keberhasilan dan  keberlanjutan koperasi.Â
KepemimpinanÂ
Dengan mengedepankan prinsip pengelolaan koperasi secara demokrasi, dimana setiap anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus atau pengawas koperasi. Ini menunjukkan peran koperasi sebagai sebuah inkubator kepimpinan, tentunya hal ini sangat baik bagi tumbuhnya organisasi dimana didalamnya terjadi kaderisasi kepemimpinan untuk kemajuan organisasi.Â
Kewirausahaan
Dua identitas anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa menunjukkan bahwa koperasi harus mengembangkan kompetensi kewirausahaan anggotanya. Anggota koperasi sebagai pemilik dituntut mampu turut serta dalam pengambilan keputusan baik secara bisnis maupun organisasi. Pengurus dan anggota koperasi  belajar mengembangkan produk  dan layanan yang sesuai dengan  kebutuhan anggota atas dasar  profesionalisme, akuntabilitas dan  orientasi usaha.
Kepedulian Sosial
Koperasi memiliki kapasitas untuk  menjalankan tanggung jawab sosial  untuk mendukung aktivitas anggota,  dan perbaikan kondisi lingkungan  masyarakat sekitar. Dalam keuangan koperasi juga dikenal memiliki satu alokasi anggaran untuk pengembangan daerah kerja, dalam hal ini dana ini digunakan untuk pengembangan daerah atau masyarakat sekitar koperasi.Â
Kolaborasi
Koperasi menggalakan kerja sama  antar anggota, serta dengan  lembaga pendidikan yang menaungi  koperasi dan mitra kegiatan lainnya  untuk kemajuan usaha dan  organisasi. Karena pada hakikatnya koperasi merupakan usaha berbasis kolaborasi yaitu Membiayai bersama, membeli bersama dan menjual bersama dalam praktiknya.Â
Inovasi
Dengan begitu cepatnya perubahan yang terjadi di dunia ini menuntut koperasi untuk dapat terus melakukan inovasi baik secara usaha maupun organisasinya. Koperasi harus adaptif dan inovatif dalam tata kelolanya agar koperasi tidak tertinggal dari badan usaha lainnya.Â
Dengan adanya penguatan koperasi di 6 elemen ini diharapkan koperasi mampu menjawab tantangan dalam arah pembangunan nasional ini. Koperasi harus membuktikan dirinya bahwa koperasi bisa benar benar menjadi sokoguru ekonomi Indonesia sebagaimana yang sudah dilakukan banyak koperasi Indonesia.
#kenalkoperasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H