Koperasi Simpan Pinjam atau biasa dikenal dengan KSP/Kospin/Kosipa merupakan salah satu dari 5 jenis koperasi yang ada di Indonesia, jumlahnya memang bukan yang paling banyak tetapi merupakan koperasi paling dikenal oleh masyarakat. Koperasi simpan pinjam lebih banyak dikenal dari sisi negatifnya, tentunya kita ingat bagaimana hebohnya Skandal KSP Indosurya yang merugikan Nasabah/Anggota triliunan rupiah. Belum lagi KSP bermasalah lainnya yang lebih sering muncul dibandingkan KSP yang berhasil mensejahterakan anggotanya. Kasus KSP Indosurya dan 7 KSP bermasalah lainnya seperti menampar wajah Kementerian Koperasi dan UKM RI selaku pihak yang mengatur Koperasi secara khusus di Indonesia. Disaat yang bersamaan Kementerian Koperasi dan UKM RI sedang gencar mensosialisasikan program Koperasi Modern di berbagai daerah. Dengan Munculnya 8 Kasus KSP Bermasalah ini memaksa Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan reformasi regulasi khususnya bagi Koperasi Simpan Pinjam. Momentumnya seakan tepat dengan telah terbitnya UU Cipta kerja yang memberikan kemudahan dalam pembentukan Koperasi yang dapat didirikan hanya dengan 9 orang, dan terbitnya UU No 4 Tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hadirnya kedua Undang-undang tersebut dimanfaatkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan reformasi Koperasi Simpan Pinjam, dimulai dengan terbitnya Permenkop No 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Mengkolaborasikan isi UU Cipta Kerja dan UU P2SK, permenkop No 8 tahun 2023 ini dengan tegas menuntuk Koperasi Simpan Pinjam hanya menghimpun dan menyalurkan dana dari, dan untuk anggotanya saja atau dikenal dengan Koperasi Close Loop. Jika ada Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dan menyalurkan dananya dari dan kepada Non Anggota atau Open Loop maka pengawasan Koperasi Simpan Pinjamnya akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.Â
Yang baru dalam Regulasi Koperasi Simpan PinjamÂ
Terbitnya Permenkop No 8 ini yang menjadi bentuk implementasi dari UU P2SK memunculkan beberapa batasan dan hal baru bagi Koperasi simpan Pinjam diantaranya :
- Bunga Simpanan paling tinggi 9 % per Tahun
- Suku Bunga Pinjaman tidak boleh lebih tinggi dari 24% per Tahun
- Modal Awal Pembentukan KSP berubah menjadi seperti tabel di Bawah iniÂ
Pembatasan Dana Pihak ketiga tidak boleh lebih dari 40 % dari total asset.
Pengurus, Pengawas, dan Pengelola KSP Wajib Serfifikasi Kompetensi
Adanya klasifikasi KUKÂ
Setidaknya itulah beberapa hal yang perlu disesuaikan oleh Koperasi Simpan Pinjam mengacu pada regulasi baru yang ada saat ini. Pertanyaannya apakah Koperasi Simpan Pinjam siap untuk bertransformasi secepat yang diinginkan Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam Surat Edaran Deputi Perkoperasian Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) Oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/ Unit Simpan Pinjam Koperasi/Unit Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Koperasi, dimana Koperasi Simpan Pinjam harus segera menentukan apakah akan menjadi Close Loop ataukah menjadi Koperasi yang Open Loop maksimal Juni 2024. Tentunya tidak sesederhana memilihi Close Loop ataupun Open Loop tetapi Koperasi simpan Pinjam diminta untuk menerapkan secara utuh Permenkop No 8 Tahun 2023 ini dan tentunya juga UU P2SK dan UU Cipta Kerja yang menjadi satu kesatuan yang saling terkait. Koperasi Simpan Pinjam saat ini seperti sedang dikebiri dengan adanya Regulasi baru ini, satu sisi memang sudah seharusnya penertiban KSP-KSP yang tidak sesuai aturan dilakukan tetapi dengan adanya semua ini tidak hanya KSP abal - abal yang terkena dampaknya tapi juga KSP yang sudah menjalankan organisasi dan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada dipaksa turut serta menyesuaikan diri dengan semua regulasi baru ini. Tidak hanya menimbulkan kepanikan pada KSP sebagai objek sekaligus subjek dari regulasi ini tetapi Dinas Koperasi dan UKM di Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang terlihat gagap tidak setiap dengan perubahan drastis ini semakin membuat proses transformasi KSP semakin rumit.
Akankan Regulasi baru ini menjadi angin segar bagi dunia Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam? ataukan menjadi kartu mati transformasi koperasi simpan pinjam. Sudah saatnya pengurus dan pengawas KSP sadar dan bersatu bersama anggotanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi simpan pinjam ini, semua ini tidak akan terjadi jika Pengurus dan Pengawas serta anggotanya itu sendiri faham tentang identitas ganda anggota koperasi yang menjadi pembeda dengan badan usaha lainnya. Tranformasi adalah keharusan bagi koperasi, tetapi transformasi ini harus dimulai dari anggotanya sebagai pemilik koperasi itu sendiri, jika transformasi dipaksakan dari luar maka resistensilah yang akan muncul. Â Sampai kapan Indentitas Anggota sebagai "Pemilik" Koperasi dinomor sekiankan, sudah saatnya anggotalah yang menjadi garda terdepan membuat tranformasi perubahan bagi Koperasinya. Untuk Koperasi yang bermanfaat dan untuk anggota yang sejahtera.
      Sekian.
      Video Youtube tentang Self Declare :Â
Video tentang Manfaat dan Peran Anggota Koperasi :
Video Tentang salah Pandang Terhadap Koperasi:
Mari kita #kenalkoperasi yang katanya adalah sokoguru perekonomian Indonesia !!