Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan minumlah dan janganlah berlebih - lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang - orang yang berlebih - lebihan (Al-A'raf, 7 : 31)
Kenaikan harga sejumlah kebutuhan bahan pokok seperti beras, daging sapi, ayam, telur, cabai, bawang dan sejumlah kebutuhan pokok lain jelang dan pasca pelaksanaan ibadah puasa ramadhan sampai lebaran mendatang sudah menjadi pemandangan biasa disaksikan di pasaran, terutama di sejumlah pasar tradisional.
Fenomena sama juga berlangsung pada puasa ramadhan sekarang, pergerakan kenaikan harga sejumlah kebutuhan bahan pokok sudah mulai berlansung dan dirasakan masyarakat beberapa hari sebelum pelaksanaan puasa. Kenaikan tersebut tentu disebabkan karena tingginya permintaan dari masyarakat yang hendak berbelanja kebutuhan selama ramadhan.
Sudah menjadi psikologi pasar, dimana ketentuan tersebut juga sejalan dengan teori hukum ekonomi yang mengatakan, semakin tinggi permintaan, maka akan semakin tinggi pula penawaran dan dalam kenyataan di lapangan, demikianlah yang berlangsung, harga - harga mulai mengalami kenaikan.
Dampak kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut bisa dipastikan akan berpengaruh besar terhadap kemampuan daya beli masyarakat, terutama masyarakat dengan klasifikasi ekonomi rendah untuk bisa memenuhi kebutuhan bersama keluarga selama ramadhan.
Pemerintah pun kerap dibuat keteteran dengan kondisi dan situasi tersebut. Solusi jangka pendek untuk melakukan intervensi menekan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok yang biasa dilakukan pemerintah pusat maupun daerah, dengan menggelar Operasi Pasar (OP) dan pasar murah di sejumlah pasar tradisional sampai tingkat kelurahan.
Meski oleh pemerintah dianggap sebagai kebijakan populis dan solusi melakukan intervensi pasar, tapi kebijakan tersebut dalam kenyataannya tidak cukup efektif melindungi dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat secara keseluruhan, terutama masyarakat miskin pedesaan dan pinggiran.
Mengingat kebijakan OP maupun pasar murah diberlakukan pemerintah selama ini sangat terbatas, baik dari sisi kuantitas maupun jangkauan, sehingga tidak bisa mengkaper secara keseluruhan masyarakat. Dalam sejarahnya OP dan pasar murah memang kebanyakan digelar di perkotaan dan sejumlah pasar tradisional.
Pada masyarakat Kota juga hanya sebagian kecil yang bisa menjangkau, demikian halnya dengan harga di pasaran meski ada OP, harga tetap saja terus mengalami kenaikan setiap minggu, terutama kebutuhan pokok seperti daging sapi, ayam, ikan dan beberapa jenis kebtuhan pokok lain dan kenaikan tersebut dipastikan akan terus berlangsung sampai jelang lebaran.
Terjadinya kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok di pasaran menjelang dan saat puasa ramadhan berlangsung, sebenarnya tidak saja disebabkan karena berkenaan dengan momentum puasa semata atau sebagaimana hukum permintaan dan penawaran dalam teori ekonomi.