Mohon tunggu...
Azis Turindra Prasetyo
Azis Turindra Prasetyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Fasilitator dan Staff HRD SAsi

Seorang yang gemar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menengok Kisah Nyata dan Kisah Mistis Rawagede

16 September 2011   10:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:54 6737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_131678" align="aligncenter" width="500" caption="Keterangan Yang Tertulis tentang Korban Rawa Gede (Foto By : Facebook)"][/caption] Rabu (14/9/2011) atau bertepatan dengan perayaan hari jadi kabupaten Karawang ke 378, Pengadilan Sipil Den Haag di Belanda, memerintahkan lepada Pemerintah Belanda untuk  membayar ganti rugi kepada sembilan korban peristiwa Rawagede, yaitu pembantaian tentara Belanda semasa perang kemerdekaan RI pada 1947. Mengenai sistem pembayaran  kompensasi kepada para korban didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda. [caption id="attachment_131681" align="aligncenter" width="460" caption=" Janda Korban Rawa Gede (Foto By Facebook)"][/caption] Kabar diatas merupakan kabar gembira sekaligus kabar bahwa masih ada keadilan yang dapat ditegakkan walau harus menunggu selama 64 tahun.  Mengutip dari kompas.com peryataan  Liesbeth Zegveld pengacara dari penuntut mengatakan ”Keadilan telah ditegakkan. Ini artinya negara tak lagi bisa diam membisu selama 60 tahun, menunggu kasus ini hilang dengan sendirinya, atau menunggu para penuntut meninggal dunia". [caption id="attachment_131682" align="aligncenter" width="320" caption="Poster Ujuk Rasa Penuntasan Kasus Rawa Gede di Monumen Rawa Gede beberapa Waktu lalu (foto By : Facebook.com)"][/caption] Sementara itu masih dikutip dari kompas.com Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, putusan itu merupakan bentuk penegakan hukum independen dan berintegritas yang harus dijadikan inspirasi bagi penegakan hukum di Indonesia. Belanda Masih Mungkin mengajukan Banding Disitat dari detik.com   vonis yang isinya mengabulkan sebagian gugatan ahli waris, itu baru pada pengadilan tingkat pertama, para ahli waris belum tentu bisa serta-merta menikmati kompensasi dimaksud, sehingga jika pemerintah Belanda melalui pengacara negara menempuh naik banding, maka proses ini akan bisa sangat berlarut-larut. Padahal usia para ahli waris korban pembantaian Rawagede itu rata-rata sudah sangat uzur. [caption id="attachment_131683" align="aligncenter" width="500" caption="Komplek Pemakaman Rawagede Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang"][/caption] Semoga saja Pemeriintah Belanda menerima keputusan pengadilan meningat  Para ahli waris sudah cukup lama menderita. Setelah kehilangan suami, penderitaan mereka bertambah karena jatuh miskin, sawah ladang tak ada yang menggarap, melayang dijual, tak ada nafkah. Cerita RAwagede dan Cerita Mistis Pemerhati sejarah, sekaligus Ketua Yayasan Rawagede, Sukarman mengatakan, Lukas adalah pejuang kemerdekaan yang luar biasa. "Dia kerap  menembak tentara Belanda, melolosi bajunya dan memakainya. Dia lalu menembaki Belanda," kata dia kepada VIVAnews.com, Kamis 15 September 2011. [caption id="attachment_131684" align="aligncenter" width="500" caption="Monumen rawagede Kecamatan rawamerta kabupaten Karawang"][/caption] Lukas juga dikenal piawai melaksanakan tugasnya, merebut senjata Belanda. Membajak kereta berisi senjata dan ribuan amunisi. Suatu hari, usai menghantam Belanda di Subang, Pamanukan, sampai Cikampek, Lukas meloloskan diri dengan cara berjalan kaki. "Dia sampai di Rawagede pukul 07.00, Senin 8 Desember 1947, sehari sebelum kejadian," cerita Sukarman. Ia lalu mengumpulkan tentara Barisan Keamanan Rakyat (BKR) di Rawagede -- merencanakan penyerangan ke Cililitan. "Sekitar jam 09.00, ada mata-mata Belanda yang tahu Lukas bergabung di Rawagede," kata pria asli Rawagede itu. Mata-mata itu melapor ke tangsi di Karawang, di belakang alun-alun. Pihak Kawarang yang merasa tak mampu akhirnya melapor ke Jakarta. "Sorenya pukul 16.00 keluar komando, Rawagede harus dibumihanguskan," kata Sukarman. Dia menjelaskan, selain faktor Lukas, Rawagede memang sudah lama jadi incaran Belanda. Sebab, wilayah ini adalah markas gabungan laskar pejuang. Ada lima laskar yakni Macan Citarung, Barisan Banteng, SP 88, MPHS, dan Hizbullah. Posisi desa itu strategis, dilewati jalur rel kereta api, ada stasiun. Juga kemudahan logistik, di mana penduduk yang mampu bersedia menyumbangkan beras, bahan makanan untuk para pejuang, tanpa diminta. Sehari sebelum tragedi meletus, pukul 15.00, Lukas dan pasukannya ke luar dari Rawagede. Berjalan kaki ke arah Sukatani. "Ia tidak tahu peristiwa Rawagede," kata Sukarman. Tidak mengetahui  pasukan Belanda membantai warga, menjebol dan membakar rumah-rumah di desa itu. Membuat sungai menjadi merah dialiri darah. Salah satu penyebab pembantaian adalah, tak ada satu pun warga yang menjawab pertanyaan serdadu Belanda: di mana Lukas, di mana para pejuang. Mereka memilih bungkam, meski mengetahuinya. Cerita Mistis Mengutip today.co.id  Di tengah malam, Monumen Rawagede di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat digentayangi hantu korban perang, Konon, disekitar monumen sering terdengar langkah tentara sedang berbaris di tengah malam. Setelah itu, kerap tercium bau anyir darah yang diikuti suara rintihan orang seperti disiksa. "Biasanya pada malam menjelang peristiwa tersebut, makin sering terdengar pada saat malam hari," ungkap Nafis, salah satu warga kepada www.today.co.id, Selasa (1/1/2011).

Saya berharap semoga kasus ini dapat selesai denga tuntas, masih ada peristiwa genosida yang dilakukan Belanda dan tercatat dalam sejarah !!! Tuntaskan !!! Merdeka !!! [caption id="attachment_131685" align="aligncenter" width="340" caption="Tuntaskan Kasus Rawagede "][/caption] Sumber berita Kompas.com Detik.com Vivanews.com Today.co.id Foto By : Facebook

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun