Mohon tunggu...
Tunggak Santosa
Tunggak Santosa Mohon Tunggu... Administrasi - Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol

ASN dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tertib Arsip Desa

2 Juli 2024   09:06 Diperbarui: 2 Juli 2024   12:51 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, penyelenggara pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Arsip dijadikan sebagai acuan perencanaan pembangunan nasional,bisa dikatakan tanpa arsip kita tidak bisa belajar sejarah. Dari sejarah kita bisa mempelajari bagaimana tata kelola pemerintahan sebelumnya, kita bisa menilai bagaimana program yang ada sesuai atau tidak dengan kemajuan jaman. Tanpa terkecuali dalam pembangunan desa membutuhkan kesadaran tentang pengelolaan Arsip.

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan ruang kepada desa untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki sesuai dengan kewenangan dalam skala lokal desa. 

Pembangunan Desa membutuhkan tangan dingin dari seluruh stake holder pembangunan Desa mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah maupun masyarakat desa serta keterlibatan swasta. 

Pelaksanaan pembangunan desa selama ini, evaluasi maupun capaiannya sangat penting untuk direkam dan dokumentasikan menjadi arsip. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan kepemimpinan berintegritas yang mempunyai komitmen pengelolaan arsip dalam mendukung pembangunan Desa.

Pada tanggal 10 Oktober 2022, Kementerian Desa, PDTT dan ANRI menetapkan Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa yang bertujuan untuk mendata, merapikan, dan mendokumentasikan yang meliputi laporan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, laporan penggunaan dana Desa, dan sejarah Desa, dan memberdayakan masyarakat Desa di bidang kearsipan.

Seluruh pihak harus sadar akan tanggung jawab bahwa dalam pembangunan desa dibutuhkan pengelolaan arsip yang mapan sebagai bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun