Mohon tunggu...
TUN SAMUDRA
TUN SAMUDRA Mohon Tunggu... Politisi - Laki-Laki

SAYA MENULIS UNTUK 2 MANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tak Perlu Panik, Revisi UU Pilkada Sebenarnya Menguntungkan Ahok

16 Maret 2016   09:46 Diperbarui: 16 Maret 2016   10:18 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumberfoto: news.hargatop.com"][/caption]Belakangan muncul kabar, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi II akan merevisi Undang-Undang Pilkada terkait dengan pemberatan syarat dukungan bagi calon Independen dalam Pilkada mendatang, banyak yang berasumsi bahwa apabila rencana revisi Undang-Undang Pikada tersebut berhasil terealisasikan, maka akan mengancam terkait dengan pencalonan Ahok dalam Pilkada 2017 Mendatang di DKI Jakarta. 

Padahal seharusnya baik Ahok, Teman Ahok, dan masyarakat yang pro Ahok, sebenarnya tidak perlu berburuk sangka terhadap rencana Komisi II DPR RI yang mempunyai kewenangan untuk merevisi Undang-Undang Pilkada tersebut dan sepertinya memang Komisi II benar-benar serius untuk merevisi Undang-Undang Pilkada tesebut yang katanya bukan semata-mata untuk menjegal Ahok, tapi berlaku secara Nasional untuk semua Wilayah di Indonesia.

Syarat dukungan KTP bagi calon Independen menurut Undang-Undang Pilkada awalnya adalah 6,5 sampai 10 persen dari jumlah pemilih, namun Komisi II bermaksud memperberatnya/ menaikannya menjadi 20 persen. Suatu pekerjaan rumah bagi Teman Ahok dan akan menjadi pertimbangan sendiri oleh Gubernu Ahok.

Mengapa Ahok tak Perlu Panik ?

Ahok tak perlu panik, jika yang direvisi hanya sebatas menaikan jumlah dukungan dari sekitar 10 persen menjadi 20 persen, karena hal itu merupakan tantangan yang akan berakhir dengan kenikmatan bagi Ahok sendiri. Pasalnya apabila Ahok dan Teman Ahok berhasil mengumpulkan dukungan KTP sampai 20 Persen, niscaya Ahok sudah pasti menang, karena pertimbangannya melihat banyak bakal calon yang berpotensi maju Pilkada DKI sehingga memungkinkan akan menghasilkan 3-4 pasang calon, kemudian, kalau kita hitung-hitungan jika seandainya 20 persen sudah milik Ahok dan akan memungkinkan naik di atas 30 bahkan 40 persen setelah pemilihan. Maka Jabatan Gubernur 2017 akan kembali menjadi milik Ahok. 

Kemudian pastinya dimata masyarakat DKI Jakarta revisi Undang-Undang Pilkada ini di nilai melemahkan Ahok, justru masyarakat akan berpikir bahwa Ahok sedang di zholimi, sehingga tentu hal tersebut akan memperbesar rasa respek masyarakat terhadap Ahok, sehingga bisa saja hal ini ber efek dengan melonjaknya suara Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Partai Politik Harus berbenah 

Tertangkapnya Bupati Ogan Ilir sepertinya semakin memperkuat Indikasi bahwa memang sudah seharusnya partai politik berbenah diri, karena bukan saja telah mengecewakan masyarakat, namun kini telah menghilangkan respek masyarakat terhadap partai politik, figur yang di usung oleh parpol untuk maju dalam bursa Pilkada pastinya atas dasar kriteria yang telah dipersiapkan oleh Parpol tersebut, namun sayangnya moral dan Bersih dari Korup bukan menjadi kriteria Parpol dalam menjaring usungannya di Pilkada, padahal sebenarnya rakyat sudah muak, dengan Kader, figur Parpol yang sedikit banyak telah terkait kasus macam-macam seperti korupsi dan penggunaan obat-obatan terlarang, maka dari itu ada baiknya Parpol segera berbenah.

Ada baiknya Komisi II jangan hanya fokus untuk merevisi terkait dengan penambahan jumlah dukungan KTP terhadap calon Independen, namun bijaknya di revisi juga tentang pertanggungjawaban parpol atas kader atau figur yang mereka usung dalam Pilkada, yang setelah terpilih ternyata korupsi, kasus narkoba, dan lain-lain.
Sebenarnya hal ini adalah bentuk partai politik dalam mengecewakan rakyat, hanya saja selama ini tidak ada sekalipun bentuk permintaan maaf oleh partai politik terhadap masyarakat, dan seakan-akan hal itu bukan salah partai politik. Padahal harus dipahami walaupun yang memilih adalah rakyat namun yang menyiapkan adalah partai, dan pastinya tidak ada rakyat yang akan memilih Kepala Daerah yang tidak baik.

Ilustrasinya begini; anda memberi makanan kepada orang, kemudian orang itu memakannya dan keracunan, maka siapa yang akan disalahkan?

Anak kecil pun tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun