Olehnya itu Menteri ATR/ Ka. BPN RI baiknya memberikan hak akses khusus pemeriksaan atau pengecekan Sertipikat kepada seluruh pengguna terdaftar untuk dapat terintegrasi dengan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Agar Perkaban Nomor 22 Tahun 2017 dapat diterapkan secara maksimal mengingat prosedur pemeriksaan atau pengecekan sertipikat sudah ditunjang dengan teknologi mutakhir, sehingga tidak perlulah ketika seorang Notaris/PPAT mengikat SKMHT yang berdasarkan Perkaban nomor 22 tahun 2017 untuk kemudian SKMHT tersebut diberlakukan sampai kredit nasabah lunas  harus berkordinasi lagi kepada Pengguna terdaftar lainnya ditempat objek tanggungan tersebut. Â
Kiranya hal tersebut dapat disederhakan supaya menunjang produktivitas Lembaga Keuangan Bank maupun bukan bank untuk menyalurkan kreditnya kepada masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Negara Indonesia.
 1. Kedudukan SKMHT Notaril dan Surat Kuasa Menjual sama, dalam praktek dan kebiasaan, Objek pembuatan Kuasa Menjual tidak wajib dilakukan Pengecekan di Kantor Pertanahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H