Mohon tunggu...
TUN SAMUDRA
TUN SAMUDRA Mohon Tunggu... Politisi - Laki-Laki

SAYA MENULIS UNTUK 2 MANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SKMHT "Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan" Sejak Lahirnya Permen ATR/Ka. BPN RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik

24 April 2020   14:10 Diperbarui: 27 April 2020   18:08 2289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Olehnya itu Menteri ATR/ Ka. BPN RI baiknya memberikan hak akses khusus pemeriksaan atau pengecekan Sertipikat kepada seluruh pengguna terdaftar untuk dapat terintegrasi dengan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Agar Perkaban Nomor 22 Tahun 2017 dapat diterapkan secara maksimal mengingat prosedur pemeriksaan atau pengecekan sertipikat sudah ditunjang dengan teknologi mutakhir, sehingga tidak perlulah ketika seorang Notaris/PPAT mengikat SKMHT yang berdasarkan Perkaban nomor 22 tahun 2017 untuk kemudian SKMHT tersebut diberlakukan sampai kredit nasabah lunas  harus berkordinasi lagi kepada Pengguna terdaftar lainnya ditempat objek tanggungan tersebut.  

Kiranya hal tersebut dapat disederhakan supaya menunjang produktivitas Lembaga Keuangan Bank maupun bukan bank untuk menyalurkan kreditnya kepada masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Negara Indonesia.

 1. Kedudukan SKMHT Notaril dan Surat Kuasa Menjual sama, dalam praktek dan kebiasaan, Objek pembuatan Kuasa Menjual tidak wajib dilakukan Pengecekan di Kantor Pertanahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun