Mohon tunggu...
Adhikara KKM 107
Adhikara KKM 107 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keharmonisan dan Kesejahteraan Keluarga: Upaya Pencegahan Pernikahan Dini dalam Konteks Moderasi Beragama

30 Januari 2024   12:08 Diperbarui: 30 Januari 2024   12:13 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
arsip dokumentasi kelompok kkm

Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang-26 Januari 2024

Maraknya permasalahan dalam menjaga keharmonisan dan kesejahteraan keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, membuat upaya pencegahan pernikahan dini menjadi fokus utama dalam konteks moderasi beragama. Hal tersebut didorong oleh semangat untuk memastikan bahwa suatu pernikahan dibangun atas kesiapan fisik, mental, dan emosional yang matang. Selain itu, kabupaten malang juga merupakan kasus pernikahan dini tertinggi di indonesia pada data tahun 2022. 

Dari permasalahan yang ada itu kelompok KKM 107-108 yang mengabdi di desa Duwet membuat kegiatan sosialisasi bagaimana upaya pencegahan pernikahan dini dengan pemateri yaitu bapak sohibul khoiri M. Pd yang merupakan salah satu pengajar dari fakultas syariah sekaligus dosen pembimbing lapangan dari kelompok 108. Kegiatan sosialisasi berjalan hikmat yang diisi dengan beberapa sambutan dari ketua pelaksana yaitu Luki Ikmal Ibat dan perwakilan perangkat desa dengan ucapan terimakasihnya dan diakhiri dengan do'a oleh Muhammad Adzkiya' Ramadhan. 

arsip dokumentasi kelompok kkm
arsip dokumentasi kelompok kkm
Masyarakat menunjukkan antusiasme yang cukup besar dalam mendengarkan penjelasan Bapak Khoiri, terbukti dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh peserta yang hadir. Pertanyaan pertama berkaitan dengan umur laki-laki yang dianggap dewasa dan siap untuk menikah. Pemateri menjelaskan dengan tegas bahwa menurut undang-undang hasil amandemen tahun 1974 yaitu tahun 2019, usia minimal yang disarankan adalah 19 tahun. Pertanyaan kedua berasal dari seorang ibu yang pernah mengalami pernikahan dini. Ibu tersebut ingin tahu bagaimana cara agar anak dapat menjadi kebanggaan bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dengan mendukung semua hobi positif anak dan memberikan pendidikan yang memadai, setidaknya selama 12 tahun. Namun hal utama untuk orangtua yaitu membekali anak dengan agama dan adab. Adab harus lebih tinggi dari ilmu, untuk sebuah kunci kesuksesan pada diri seseorang. 

arsip dokumentasi kelompok kkm
arsip dokumentasi kelompok kkm
Dari kegiatan sosialisasi ini, para mahasiswa berharap bisa memberikan cukup wawasan mengenai upaya pencegahan pernikahan dini sebagai bentuk konteks moderasi beragama yang dirancang menjadi tema kuliah kerja mahasiswa oleh LP2M UIN Malang pada tahun ajaran 2023/2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun