Mohon tunggu...
Tumpal Sihombing
Tumpal Sihombing Mohon Tunggu... -

CEO BondRI\r\nBonds Strategist

Selanjutnya

Tutup

Money

Kinerja Obligasi Indonesia

7 Juli 2014   16:52 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:09 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pola kebijakan ekonomi Hatta Rajasa semasa menjadi Menko sangat sentralistik dan kelembagaan.

Kebijakan ala Hatta Rajasa berkontribusi mendongkrak pola ekonomi biaya tinggi terutama baik di pusat maupun daerah. Kebijakan Hatta sangat massif dalam emisi obligasi pemerintah, dan kurang memberikan apresiasi terhadap peranan lembaga di tingkat daerah dalam ranah pembiayaan/investasi.

Menurut Lembaga Pemeringkat Internasional Fitch, ada 4 poin minus dalam kinerja perekonomian Indonesia era komando Hatta Rajasa sebagai Menko Perekonomian RI, yaitu :

1. Lingkungan bisnis yang lemah secara struktural;
2. Infrastruktur yang buruk;
3. Pemerintahan yang lemah (menghambat potensi untuk pengembangan);
4. Korupsi yang merajalela.

Pola kebijakan ekonomi Hatta berpotensi menghambat pengembangan ekonomi dan investasi Indonesia, termasuk menyuburkan praktek korupsi. Tidak heran jika lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch mengganjar obligasi Indonesia di level transisi spekulatif-investment. Kondisi pasar obligasi domestik harus segera diperbaiki.

Kebijakan perekonomian ini membutuhkan suatu perbaikan yang nyata, efektif dan implementatif.

http://m.inilah.com/read/detail/2116114/obligasi-indonesia-berdenominasi-euro-di-bbb-

http://bit.ly/1xDCkl0

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun