Partai Demokrat, sangat lugas dan jika kelak diterima oleh Mahkamah Agung dapat menjadi yurisprudensi bagi proses hukuman serupa dalam kasus lainnya.
Uraian yang disampikan Yuzril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai pengacara penggugat judicial review AD/ARTHanya saja perlu kita ingat, meski sebuah produk hukum, namun AD/ART bukan peraturan perundangan-undangan yang mengikat keluar. AD/ART hanya mengikat ke dalam (internal) sehingga tidak memiliki konsekuensi hukum ke pihak-pihak di luar organisasi/partai.
Bagaimana mungkin sebuah produk internal ditinjau oleh lembaga peradilan? Tentu yang berhak melakukan peninjauan hanya organisasi otonom di dalam organisasi tersebut semisal mahkamah partai atau sebutan lain yang disahkan sebagai pihak yang memiliki hak melakukan tinjauan terhadap AD/ART. Â
Hal lainnya adalah AD/ART disahkan dalam suatu forum tertinggi organisasi/partai seperti munas atau kongres, sehingga menjadi rancau manakala kesepakatan internal yang berlaku dan mengikat internal, ditinjau atau diuji oleh pihak lain.
Andai kelak judicial review AD/ART Partai Demokrat diterima Mahkamah Agung dan dikabulkan, tentu akan menjadi tsunami politik. Kader partai atau organisasi yang tersingkir atau tidak mendapat kedudukan sesuai keinginannya, mungkin akan melakukan gugatan judicial review terhadap AD/ART-nya.
Aku sepakat bahwa ketika ada kevakuman hukum, para pendekar hukum harus berani membuat terobosan. Tetapi mbok jangan terlalu mengada-ada sehingga berpotensi merusak tatanan!
Jangan jadikan Partai Demokrat kelinci percobaan di bidang hukum, terlebih dilakukan oleh politisi meski dalam kasus ini kapasitas Yusril sebagai lawyer. Sebab sebelumnya telah ada upaya kudeta dan proses hukum lainnya sehingga upaya Yusril akan dengan mudah dianggap sebagai bagian dari grand design untuk menghancurkan Partai Demokrat.
Terlebih partainya, PBB, adalah bagian dari pendukung pemerintah dan Yusril adalah kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H