Mohon tunggu...
Rico Nainggolan
Rico Nainggolan Mohon Tunggu... Wiraswasta - quote

hiduplah layaknya bagaimana manusia hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membongkar Praktik Mafia Tanah di KSPN Danau Toba - Pantai Bebas Parapat

2 Oktober 2022   15:17 Diperbarui: 2 Oktober 2022   16:17 2380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Esensi dari pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat dan sejarah peradaban kelompok masyarakat yang harus dipertahankan bukannya malah dihilangkan. 

Setelah ditetapkan menjadi salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, pembangunan terhadap Danau Toba sangat berkembang pesat. Termasuk Kota Parapat yang menjadi salah satu gerbang terbesar memasuki kawasan Pariwisata Danau Toba. dan salah satu ikon kota Parapat adalah Pantai Bebas Parapat yang telah rampung direnovasi dan dibangun serta diresmikan oleh Presiden Jokowo pada 02 Februari 2022 yang lalu. 

Namun, tidak banyak yang tahu, bahwa diatas lahan Pantai Bebas Parapat tersebut telah terjadi praktek MAFIA TANAH. Mari kita kupas pelan-pelan.

Mungkin banyak orang yang tidak mengetahui sejarah tentang Pantai Bebas Parapat. Bahwa sebelum menjadi Pantai Bebas Parapat seperti saat ini, lokasi tersebut merupakan sebuah perkampungan dengan nama Huta Sosor Pasir yang secara administrasi masuk ke Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. 

Dan pada tanggal 23 September 1989, telah terbit PERATURAN DAERAH   TINGKAT II SIMALUNGUN NOMOR : 7 TAHUN 1989 TENTANG PENETAPAN SOSOR PASIR SEBAGAI PANTAI BEBAS DI KOTA PARAPAT. Dengan tujuan adalah untuk pembangunan pariwisata parapat. Disinilah mulainya titik persoalan Pantai Bebas Parapat saat ini.

Dan untuk menindaklanjuti Perda tersebut, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Simalungun mengirimkan Surat Nomor : 475/18338/pemum.1989. tertanggal 18 November 1989 yang pada pokok suratnya berisi : Pemindahan Penduduk dari Sosor Pasir Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, dengan "memberikan ganti kerugian", tempat penampungan, biaya pengurusan sertifikat yang ditanggung Pemda Tingkat II, serta jangka waktu cicilan. Sebuah keanehan luar biasa. 

Bagaimana tidak aneh, dengan alasan relokasi adalah untuk pembangunan pariwisata, akan tetapi warga yang dipindahkan masih harus menyicil rumah/tempat tinggal mereka, bukankah seharusnya pemerintah menyediakan tempat yang layak saat itu, sebab tanah  warga yang diambil adalah untuk kepentingan pembangunan. 

Hal tersebut menunjukkan adanya abuse of power pada masa pemerintahan itu, abuse of power adalah saat dimana seseorang memiliki kekuasaan dan menyalahgunakannya. 

Pada dasarnya, setiap pembangunan pasti akan mengorbankan sesuatu hal, dan untuk warga Huta Sosor Pasir, mereka harus rela mengorbankan sejarah peradaban kehidupan mereka mulai dari nenek moyang yang telah mendiamai perkampungan tersebut yang pada saat itu dihuni oleh 54 Kepala Keluarga. 

Walau dengan berat hati dan menolak penggusuran tersebut, dibawah kekuasaan rezim saat itu, mereka tidak dapat melakukan apa-apa selain meninggalkan kampung mereka sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun