Mohon tunggu...
Rico Nainggolan
Rico Nainggolan Mohon Tunggu... Wiraswasta - quote

hiduplah layaknya bagaimana manusia hidup

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membebaskan Pantai Bebas Melalui CLs?

10 Agustus 2021   16:46 Diperbarui: 10 Agustus 2021   17:49 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahk, apa yang salah dengan Pantai Bebas Parapat? Bukannya sedang dibangun untuk kemajuan pariwisata? Apakah masyarakat menolak pembangunan pariwisata? Apakah ada pihak yang dirugikan? Ok, kita kupas tuntas dalam tulisan ini. Sekali lagi, tulisan ini hanya sebagai ungkapan keadaan dan fakta tentang Pantai Bebas Parapat dan sebagai pengingat sejarah bahwa sebelumnya di Pantai Bebas Parapat ada sebuah peradaban kehidupan manusia.

Sebelum tahun 1989, sekitar 54 keluarga menempati Pantai Bebas Parapat dengan nama Huta Sosor Pasir yang secara administrasi berada di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Pada saat kepemimpinan Bupati Kabupaten Simalungun Bapak JP.Silitonga, mengeluarkan Perda Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PENETAPAN SOSOR PASIR SEBAGAI PANTAI BEBAS DI KOTA PARAPAT, yang dikelurkan pada tanggal 23 September 1989. 

Yang mengharuskan warga Sosor Pasir meninggalkan dan menerima "relokasi" sengaja relokasi diberi tanda kutip, karena memang berdasarkan penuturan para keluarga dan pelaku sejarah, relokasi tersebut dilakukan dengan unsur-unsur pemaksaan yang dengan berat hati, warga harus meninggalkan Sosor Pasir tersebut. Dengan alasan pembanguna pariwisata, pemerintah membangun dan merelokasi sosor pasir.  

Bagi mereka yang mengetahui dan menjadi pelaku sejarah proses relokasi huta sosor pasir akan sangat merasakan dampak dari relokasi tersebut. Bahwa pada dasarnya pembangunan pantai bebas parapat adalah untuk membebaskan pandangan kearah danau toba sebagaimana dengan yang diamanatkan didalam perda tersebut, akan tetapi pada hari ini, sudah banyak bangunan yang berdiri yang jelas-jelas mengahalangi pemandangan langsung kearah danau toba baik bangunan milik pribadi dan milik pemerintah. 

Dan yang paling memprihatinkan adalah adanya transaksi jual-beli tanah Negara oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang sangat merugikan Negara dan masyarakat umum.

Lantas, bagaimana mengembalikan keadaan pantai bebas sebagaimana amanat Perda Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Penetapan Sosor Pasir Sebagai Pantai Bebas Dikota Wisata Parapat

Salah satu cara yang dapat di tempuh adalah melalui jalur hukum, yaitu melalui Citizen Lawsuit.  Citizen Lawsuit (CLs) merupakan mekanisme pengajuan gugatan yang dilakukan oleh warga negara, baik yang diajukan secara perorangan maupun kelompok, untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah sebagai penyelenggara negara. 

CLs pertama kali berkembang di Amerika, negara yang bercirikan sistem hukum common law. CLs muncul karena pemerintah telah melakukan pembiaran atau kesalahan sehingga hak-hak warga negara tidak terpenuhi. Akibat kesalahannya negara dihukum untuk melakukan tindakan tertentu atau mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat umum.

Di Indonesia gugatan dengan mekanisme CLs bukan merupakan suatu hal yang baru karena sudah banyak perkara yang menggunakan metode ini. Salah satu yang paling fenomenal adalah gugatan CLs yang diajukan oleh Munir Cs. terkait dengan penelentaran Pemerintah cq. Presiden Megawati terhadap TKI yang dideportasi di Nunukan, Kalimantan Utara. 

Gugatan CLs tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa karena Tergugat (Negara/Pemerintah Indonesia) tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Para Penggugat (Munir Cs.) harus ditolak untuk seluruhnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun